MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan tujuh nama komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023 hingga 2028.
Penetapan tersebut dibacakan ketua DPRA, Saiful Bahri melalui ketua Komisi 1, Iskandar Usman Al Farlaky dalam rapat paripurna, Senin (24/7/2023).
Adapun tujuh nama tersebut yakni, Iskandar A Gani, Saiful Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Dermawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak.
Iskandar menyampaikan, ketujuh anggota komisioner tersebut telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
“Ini berdasarkan laporan hasil penyaringan dan penjaringan terhadap calon anggota KIP Aceh menjadi anggota KIP Aceh,” katanya.
Kemudian ia menegaskan, ke tujuh anggota tersebut telah lulus fit and proper test yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Selain tujuh anggota komisioner KIP Aceh, tujuh orang lainnya dinyatakan lulus cadangan, mereka adalah; Mhd. Safri Desky, Munawaryah, Ridwan Hadi, Profesor M. Siddig Armia, Tharmizi, Usman Arifin dan Ranisah.