MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendukung Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Aceh.
Salah satu poin dalam SE tersebut mengimbau pemilik usaha warung kopi (warkop), cafe dan lainnya dilarang buka di atas pukul 00.00 WIB atau 12 malam.
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, mengatakan pelaksanaan syariat Islam yang sudah berlangsung di Aceh masih belum berjalan dengan baik. Apalagi belakangan ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, ia mengajak semua stakeholder baik dari Pemerintahan dan masyarakat untuk berpikir positif dan berintrospeksi terhadap penegakan Syariat Islam yang telah berjalan selama satu dekade itu.
Farid menyebut penegakan syariat Islam khususnya di kota Banda Aceh, masih membutuhkan dukungan dan perbaikan agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak, agar sama-sama mendukung SE Pj Gubernur Aceh tentang penegakan dan penguatan syariat Islam demi keutuhan harapan bersama,” katanya, Selasa (15/8/2023).
Farid mengatakan untuk mendukung penegakan syariat Islam di Banda Aceh, maka SE Pj Gubernur Aceh itu perlu disosialisasikan secara persuasif dan humanis, agar masyarakat tidak lagi merasa tabu.
Menurutnya, syariat Islam bukan hanya menyangkut amar ma’ruf nahi mungkar, tapi juga harus disampaikan pemahamannya secara menyeluruh dalam ruang lingkup yang lebih luas.
“Agar syariat Islam itu berjalan secara kaffah,” ujarnya.
Farid Nyak Umar meminta Pemerintah Kota Banda Aceh memaksimalkan kembali Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) dengan melibatkan Forkopimda Kota dan menggandeng semua stakeholder yang ada.
Kemudian, ia juga mendorong agar Pemko Banda Aceh memaksimalkan fungsi Pageu Gampong sebagai basis penegakan syariat Islam di gampong.
“Begitu juga dengan Satpol PP-WH perlu melakukan pengawasan secara rutin, dan adanya penempatan petugas pada wilayah yang telah dipetakan (mapping) yang rawan terjadi pelanggaran syariat,” pungkasnya.