MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPRK Banda Aceh Dukung SE Gubernur Tutup Warkop Jam 12 Malam

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Agustus 2023
in News
0
Ketua DPRK Banda Aceh, Kutuk Agresi Barbar Zionis Israel di Palestina

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendukung Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Aceh.

Salah satu poin dalam SE tersebut mengimbau pemilik usaha warung kopi (warkop), cafe dan lainnya dilarang buka di atas pukul 00.00 WIB atau 12 malam.

RelatedPosts

Tiga Tempat Usaha di Lamteumen Timur Terbakar

Sawah di Aceh Besar Mengering, Petani Khawatir Hasil Panen Terancam

Trans Studio Mall Banda Aceh Kembali Diupayakan, Illiza Sebut Investor Tunggu Kejelasan Soal Bioskop

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, mengatakan pelaksanaan syariat Islam yang sudah berlangsung di Aceh masih belum berjalan dengan baik. Apalagi belakangan ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Oleh karena itu, ia mengajak semua stakeholder baik dari Pemerintahan dan masyarakat untuk berpikir positif dan berintrospeksi terhadap penegakan Syariat Islam yang telah berjalan selama satu dekade itu.

Farid menyebut penegakan syariat Islam khususnya di kota Banda Aceh, masih membutuhkan dukungan dan perbaikan agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak, agar sama-sama mendukung SE Pj Gubernur Aceh tentang penegakan dan penguatan syariat Islam demi keutuhan harapan bersama,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Farid mengatakan untuk mendukung penegakan syariat Islam di Banda Aceh, maka SE Pj Gubernur Aceh itu perlu disosialisasikan secara persuasif dan humanis, agar masyarakat tidak lagi merasa tabu.

Menurutnya, syariat Islam bukan hanya menyangkut amar ma’ruf nahi mungkar, tapi juga harus disampaikan pemahamannya secara menyeluruh dalam ruang lingkup yang lebih luas.

“Agar syariat Islam itu berjalan secara kaffah,” ujarnya.

Farid Nyak Umar meminta Pemerintah Kota Banda Aceh memaksimalkan kembali Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) dengan melibatkan Forkopimda Kota dan menggandeng semua stakeholder yang ada.

Kemudian, ia juga mendorong agar Pemko Banda Aceh memaksimalkan fungsi Pageu Gampong sebagai basis penegakan syariat Islam di gampong.

“Begitu juga dengan Satpol PP-WH perlu melakukan pengawasan secara rutin, dan adanya penempatan petugas pada wilayah yang telah dipetakan (mapping) yang rawan terjadi pelanggaran syariat,” pungkasnya.

Tags: Achmad MarzukiDPRK Banda AcehFarid Nyak UmarPj Gubernur Acehsurat edaranSyariat IslamWarung Kopi
Previous Post

Peringati Hari Damai Aceh, JK: Momentum Menata Masa Depan

Next Post

Eks Kombatan GAM Terima 792 Hektar Lahan di Aceh Jaya

Related Posts

DPRK Dorong Penataan Kawasan Fly Over Simpang Surabaya Jadi Ruang Publik yang Lebih Nyaman

by Ahmad Mufti
25 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong penataan kawasan taman di bawah jembatan fly over Simpang Surabaya...

Illiza Serahkan LKPJ APBK 2025, DPRK Soroti Dampak Anggaran bagi Masyarakat

by Ali L
14 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Banda...

Dewan Ingatkan Pemuda Banda Aceh Waspadai Perilaku Berisiko dan HIV/AIDS

by Redaksi
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengajak generasi muda meningkatkan kepedulian terhadap ancaman perilaku seksual...

Next Post
Eks Kombatan GAM Terima 792 Hektar Lahan di Aceh Jaya

Eks Kombatan GAM Terima 792 Hektar Lahan di Aceh Jaya

Madura United Punya Modal Rebut 3 Poin di Laga Tandang

Madura United Punya Modal Rebut 3 Poin di Laga Tandang

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co