Polisi Bantah Kriminalisasi Pendemo PT BMU di Aceh Selatan

Ilustrasi polisi. (sumber foto: liputan6.com)

Bagikan

Polisi Bantah Kriminalisasi Pendemo PT BMU di Aceh Selatan

Ilustrasi polisi. (sumber foto: liputan6.com)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan membantah informasi yang menyebut polisi telah mengkriminalisasi dua tokoh masyarakat Manggamat yang melakukan aksi demo di PT Beri Mineral Utama (BMU).

“Informasi adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik Polres Aceh Selatan terhadap pendemo PT BMU itu tidak benar,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi, Sabtu (26/8/2023).

Deno menjelaskan, pada 17 Agustus lalu sekelompok masyarakat Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di dekat PT BMU. Mereka menuntut izin tambang perusahaan tersebut dicabut secara permanen.

Sehari setelahnya atau 18 Agustus 2023, tutur Deno, salah satu Direksi PT BMU, Latifah Anum, mendatangi Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa. Namun saat itu, petugas menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dahulu membuat laporan pengaduan bukan laporan polisi.

“Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai memanas,” jelas Deno.

Berdasarkan pengaduan itu, penyidik melakukan berita acara klarifikasi dari pelapor untuk kepentingan penyelidikan, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pelapor atau Direksi PT BMU, Latifah Anum dalam klarifikasinya menerangkan, bahwa ada beberapa pendemo yang mengeluarkan ancaman menggunakan pengeras suara, dengan kata-kata “apabila dalam waktu satu minggu tidak dihentikan kegiatan, maka akan kita bakar”.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pelapor, penyidik membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi tersebut, yaitu SU dan JU. Mereka diundang undang untuk memberi klarifikasi dengan status saksi pada Senin, (21/8/2023).

“Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor,” kata Deno.

Hasil klarifikasi, SU mengakui bahwa dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti dituduhkan saat melakukan aksi. Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan,” tegas Iptu Deno Wahyudi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist