MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Oktober 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Bantah Kriminalisasi Pendemo PT BMU di Aceh Selatan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Agustus 2023
in Daerah
0
Curi Timbangan Sawit, 2 Polisi Aceh Singkil Diperiksa Propam

Ilustrasi polisi. (sumber foto: liputan6.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan membantah informasi yang menyebut polisi telah mengkriminalisasi dua tokoh masyarakat Manggamat yang melakukan aksi demo di PT Beri Mineral Utama (BMU).

“Informasi adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik Polres Aceh Selatan terhadap pendemo PT BMU itu tidak benar,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi, Sabtu (26/8/2023).

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Aceh Buka Akses Pendidikan bagi Anak Keluarga Kurang Mampu

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

Deno menjelaskan, pada 17 Agustus lalu sekelompok masyarakat Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di dekat PT BMU. Mereka menuntut izin tambang perusahaan tersebut dicabut secara permanen.

Sehari setelahnya atau 18 Agustus 2023, tutur Deno, salah satu Direksi PT BMU, Latifah Anum, mendatangi Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa. Namun saat itu, petugas menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dahulu membuat laporan pengaduan bukan laporan polisi.

“Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai memanas,” jelas Deno.

Berdasarkan pengaduan itu, penyidik melakukan berita acara klarifikasi dari pelapor untuk kepentingan penyelidikan, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pelapor atau Direksi PT BMU, Latifah Anum dalam klarifikasinya menerangkan, bahwa ada beberapa pendemo yang mengeluarkan ancaman menggunakan pengeras suara, dengan kata-kata “apabila dalam waktu satu minggu tidak dihentikan kegiatan, maka akan kita bakar”.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pelapor, penyidik membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi tersebut, yaitu SU dan JU. Mereka diundang undang untuk memberi klarifikasi dengan status saksi pada Senin, (21/8/2023).

“Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor,” kata Deno.

Hasil klarifikasi, SU mengakui bahwa dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti dituduhkan saat melakukan aksi. Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan,” tegas Iptu Deno Wahyudi.

Tags: Aceh SelatanDemoKriminalisasipolisiPT Beri Mineral Utama (BMU)
Previous Post

Satu Lagi Pelaku Penjambretan di Aceh Tengah Ditangkap

Next Post

Tak Hadiri Paripurna KUA-PPAS, Ini Alasan Pj Gubernur Aceh

Related Posts

Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi

by Redaksi
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 640 liter solar subsidi diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Kebakaran Dini Hari Hanguskan 13 Ruko di Aceh Selatan

by Aininadhirah
28 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan Lorong Taqwa, Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari....

Next Post
DPR Aceh Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa Cianjur

Tak Hadiri Paripurna KUA-PPAS, Ini Alasan Pj Gubernur Aceh

Andik Vermansah dan David Laly Gabung Klub Liga 2 Persiraja Banda Aceh

Andik Vermansah dan David Laly Gabung Klub Liga 2 Persiraja Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co