MASAKINI.CO – Sebanyak 29 nelayan dari dua kapal asal Aceh Timur, Aceh, ditangkap karena memasuki secara ilegal perairan laut negara Thailand pada 25 Agustus 2023 lalu. Pemerintah Aceh telah menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk upaya advokasi antar negara.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Pemerintah Indonesia melalui KRI Songkhla di Thailand, telah memberikan pendampingan penuh terhadap nelayan Aceh tersebut.
“Termasuk penyediaan logistik selama mereka dalam proses kekonsuleran yang dilakukan oleh pihak KRI,” katanya, Kamis (31/8/2023).
Muhammad MTA mengatakan pada 28 Agustus 2003, Hakim Pengadilan Provinsi Phuket, Thailand, telah menjatuhkan putusan bersalah kepada semua nelayan itu dengan hukuman denda perorangan.
“Informasi resmi yang kita dapatkan dari KRI Songkhla melalui KKP menyampaikan bahwa semua kondisi nelayan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan berbagai langkah koordinasi lintas instansi masih terus dilakukan Pemerintah Aceh, termasuk dengan pemilik kapal sebagai bentuk advokasi bagi 29 nelayan tersebut.