Berawal Salah Rekening, Pria Ini Gelapkan Uang Mualem Rp1 Miliar Lebih

Tersangka FS yang menggelapkan uang Rp1 miliar lebih milik Muzakir Manaf alias Mualem, diserahkan ke JPU Kejari Lhokseumawe, Selasa 5/9/2023. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Berawal Salah Rekening, Pria Ini Gelapkan Uang Mualem Rp1 Miliar Lebih

Tersangka FS yang menggelapkan uang Rp1 miliar lebih milik Muzakir Manaf alias Mualem, diserahkan ke JPU Kejari Lhokseumawe, Selasa 5/9/2023. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf alias Mualem, berinisial FS ke JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/9/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, FS ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana transfer dana dan penggelapan, atau pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf.

Pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

“Penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe di mana TKP terjadi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” katanya, Selasa (5/9/2023).

Winardy mengaku penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf. Kejadian itu disebut berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh korban.

Ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban yaitu MM.

“Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ungkap Winardy.

Winardy mengaku mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015, pelaku menggunakan identitas palsu dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

“Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut. Akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku,” ungkapnya.

“Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000,” pungkas Kombes Winardy

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist