IRT Bandar Sabu di Aceh Tenggara Dicokok Polisi

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (sumber foto: shutterstock)

Bagikan

IRT Bandar Sabu di Aceh Tenggara Dicokok Polisi

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (sumber foto: shutterstock)

MASAKINI.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Aceh Tenggara inisial DA (30) dicokok polisi karena menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga meringkus pemuda AZ (22) yang kedapatan membeli sabu kepada DA.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan kedua tersangka ini merupakan warga Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara. Mereka ditangkap pada Senin (11/9/2023).

“Kami melakukan pengintaian di sekitar rumah DA yang diduga kerap jadi tempat transaksi sabu-sabu. Saat dipantau, seorang pemuda AZ datang ke sana ingin membeli sabu,” kata Iptu Erwinsyah Putra, Rabu (13/9/2023).

Setelah mengambil uang dari AZ, tersangka D masuk ke dalam kamar mengambil satu paket narkotika jenis sabu. Polisi langsung mendekati AZ yang jongkok di depan pintu dan langsung menangkapnya.

Tersangka DA yang belum mengetahui AZ telah dicokok, keluar rumah dan memberikan narkoba tersebut kepada polisi yang berpura-pura menjadi AZ.

Perempuan itu baru terperanjat kaget ketika disergap di dalam rumah. Kepada polisi dia menyerahkan 11 paket narkoba sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar mandi.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah DA. Namun, tidak ditemukan lagi narkotika,” ujarnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 sampai 20 tahun.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist