MASAKINI.CO – Panwaslih Aceh menyebutkan terdapat tiga waktu rawan adanya potensi terjadi money politik jelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Safwani menuturkan potensi money politik kerap terjadi pada masa kampanye.
“kita nanti ada waktu 75 hari masa kampanye dan itu merupakan titik rawan pertama,” kata Safwani, Rabu (27/9/2023).
Kemudian, untuk titik rawan selanjutnya pada masa tenang. Dimana pada titik ini, money politik bertindak selama tiga hari jelang pemungutan suara.
“Dan titik rawan ketiga adalah pada saat pemungutan suara,” ucapnya.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, Panwaslih Aceh mengimbau masyarakat untuk dapat mengawani bersama-sama. Apabila kedapatan, lanjutnya, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya kami ada mendapat informasi dari masyarakat, namun saat akan dilakukan penanganan tidak ada yang terbukti melakukan money politik,” jelasnya.
Safwani menjelaskan, money politic ini tidak selalu berbentuk uang namun juga berupa barang yang diserahkan oleh Tim Sukses (Timses) dan tim kampanye.
“Misalnya ada dijanjikan imbalan sesuatu itu juga termasuk money politik,” imbuhnya.