MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melakukan patroli siber untuk mengantisipasi kampanye yang dilakukan akun media sosial pasangan calon yang terdaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Pilkada 2024.
“Pengawasan siber ini untuk memantau potensi kegiatan kampanye di internet pada masa tenang,” kata Muhammad AH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Senin (25/11/2024).
Selain itu Panwaslih Aceh, tutur Muhammad AH, juga memantau media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilihan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada masa tenang.
Muhammad AH turut mengimbau di masa tenang pasangan calon tidak melakukan politik uang atau money politik.
“Apabila ada yang nekat melakukannya kami tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2,” tegasnya.