MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pasutri Buang Bayi di Teras Rumah Warga Aceh Besar Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 Oktober 2023
in Daerah
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Orang tua dari bayi yang sengaja dibuang pada September 2023 lalu di teras salah satu rumah warga Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama menyebut keduanya berinisial SF (24) warga asal Kecamatan Baktiya, dan MAU (20) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku merupakan pasangan suami isteri (pasutri).

RelatedPosts

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

Tirta Daroy Operasikan IPA Berkapasitas 100 Liter per Detik

Fahmil Qur’an Putri Aceh Juara Nasional, Dek Fadh Beri Apresiasi

“Hasil interogasi, mereka mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah pelaku MAU sedang mengandung empat bulan,” kata Kompol Fadhillah, Kamis (5/10/2023).

Keduanya ditangkap oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (3/10/2023). Pelaku SF ditangkap di tempatnya bekerja sebagai penjual jus. Sementara MAU diciduk di sebuah rumah di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Menurut Fadhillah, kedua pelaku bisa dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, tambahnya, bisa dituntut dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kompol Fadhillah.

Tags: Aceh BesarBanda AcehBayiKecamatan BaitussalamMotifOrang TuaPasutripolisi
Previous Post

Parade Alutsista dan Defile Pasukan Meriahkan HUT TNI di Aceh

Next Post

Badan Reintegrasi Aceh Luncurkan Aplikasi SIBRA Online

Related Posts

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

by Riska Zulfira
19 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Aiyub bin Abbas, meminta seluruh kader kembali menyatukan langkah dan tidak terpecah oleh persoalan...

Razia Rutan Jantho, Petugas Temukan Besi Modifikasi hingga Silet dalam Kamar 

by Riska Zulfira
18 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dalam razia gabungan...

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banda Aceh Colossal Coffee Experience (BACCE) 2026 menjadi event pertama dari Banda Aceh yang masuk dalam kalender Karisma...

Next Post
Badan Reintegrasi Aceh Luncurkan Aplikasi SIBRA Online

Badan Reintegrasi Aceh Luncurkan Aplikasi SIBRA Online

Kapolda Aceh Berbagi Buku dan Kitab ke Dayah Oemar Diyan

Kapolda Aceh Berbagi Buku dan Kitab ke Dayah Oemar Diyan

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co