MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pasutri Buang Bayi di Teras Rumah Warga Aceh Besar Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 Oktober 2023
in Daerah
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Orang tua dari bayi yang sengaja dibuang pada September 2023 lalu di teras salah satu rumah warga Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama menyebut keduanya berinisial SF (24) warga asal Kecamatan Baktiya, dan MAU (20) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku merupakan pasangan suami isteri (pasutri).

RelatedPosts

Lampaseh Kota Jadi Percontohan Keterbukaan Informasi Publik di Banda Aceh

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

Sekda Aceh Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

“Hasil interogasi, mereka mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah pelaku MAU sedang mengandung empat bulan,” kata Kompol Fadhillah, Kamis (5/10/2023).

Keduanya ditangkap oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (3/10/2023). Pelaku SF ditangkap di tempatnya bekerja sebagai penjual jus. Sementara MAU diciduk di sebuah rumah di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Menurut Fadhillah, kedua pelaku bisa dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, tambahnya, bisa dituntut dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kompol Fadhillah.

Tags: Aceh BesarBanda AcehBayiKecamatan BaitussalamMotifOrang TuaPasutripolisi
Previous Post

Parade Alutsista dan Defile Pasukan Meriahkan HUT TNI di Aceh

Next Post

Badan Reintegrasi Aceh Luncurkan Aplikasi SIBRA Online

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Next Post
Badan Reintegrasi Aceh Luncurkan Aplikasi SIBRA Online

Badan Reintegrasi Aceh Luncurkan Aplikasi SIBRA Online

Kapolda Aceh Berbagi Buku dan Kitab ke Dayah Oemar Diyan

Kapolda Aceh Berbagi Buku dan Kitab ke Dayah Oemar Diyan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co