Pasutri Buang Bayi di Teras Rumah Warga Aceh Besar Ditangkap

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Bagikan

Pasutri Buang Bayi di Teras Rumah Warga Aceh Besar Ditangkap

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

MASAKINI.CO – Orang tua dari bayi yang sengaja dibuang pada September 2023 lalu di teras salah satu rumah warga Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama menyebut keduanya berinisial SF (24) warga asal Kecamatan Baktiya, dan MAU (20) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku merupakan pasangan suami isteri (pasutri).

“Hasil interogasi, mereka mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah pelaku MAU sedang mengandung empat bulan,” kata Kompol Fadhillah, Kamis (5/10/2023).

Keduanya ditangkap oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (3/10/2023). Pelaku SF ditangkap di tempatnya bekerja sebagai penjual jus. Sementara MAU diciduk di sebuah rumah di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Menurut Fadhillah, kedua pelaku bisa dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, tambahnya, bisa dituntut dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kompol Fadhillah.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist