Mendagri Perpanjang Masa Tugas 3 Penjabat Bupati di Aceh

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menerima plakat dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian, saat melakukan pertemuan, di Jakarta, Senin, (25/7/2022).(Humas Pemerintah Aceh)

Bagikan

Mendagri Perpanjang Masa Tugas 3 Penjabat Bupati di Aceh

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menerima plakat dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian, saat melakukan pertemuan, di Jakarta, Senin, (25/7/2022).(Humas Pemerintah Aceh)

MASAKINI.CO – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi memutuskan memperpanjang masa tugas tiga Penjabat (Pj) Bupati di Aceh.

Ketiga Pj Bupati itu antara lain; Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi, Aceh Tenggara Syakir, dan Nagan Raya Fitriany Farhas.

“Iya benar, Mendagri telah putuskan memperpanjang masa tugas Penjabat Bupati Aceh Barat, Aceh Tenggara dan Nagan Raya,” kata Muhammad MTA, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas tiga Pj Bupati di Aceh tersebut bakal dilakukan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sore ini di kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.

“Sebelumnya direncanakan penyerahan SK di Pendopo Gubernur, namun karena Gubernur ada jadwal pertemuan dengan Menpora, maka penyerahan SK tersebut dilakukan di Jakarta,” ujar Muhammad MTA.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist