DPR Aceh: Raqan Penyiaran Bukan Untuk Menyulitkan Lembaga Penyiaran

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung utama DPR Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

DPR Aceh: Raqan Penyiaran Bukan Untuk Menyulitkan Lembaga Penyiaran

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung utama DPR Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) menegaskan bahwa rancangan qanun penyiaran bukan untuk menyulitkan atau mematikan lembaga penyiaran di Aceh, akan tetapi untuk menjadikan industri penyiaran jauh lebih hidup dari sebelumnya.

“Ini bagaimana agar industri penyiaran dapat hidup dengan memperhatikan kebudayaan kekhususan dan kearifan lokal di Aceh,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di gedung utama DPR Aceh, Kamis (9/11/2023).

Ia menyebutkan Qanun Penyiaran ini merupakan perintah UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pers dan Lembaga Penyiaran Islami.

RDPU dihadiri perwakilan radio, televisi yang ada di Aceh. Karena masih bersifat rancangan qanun, pihaknya mengaku akan menampung seluruh masukan dan catatan yang disampaikan peserta.

Kemudian akan dilakukan akselerasi kembali dalam rangka penyempurnaan qanun, nantinya akan dibahas bersama dengan tim pembahasan Pemerintah Aceh dan KPI Aceh.

“Semua item yang disampaikan peserta RDPU akan menjadi catatan serius untuk dikaji tim pembahas, nantinya akan dibahas secara bersama dan pasal-pasal mana yang menjadi catatan,” jelasnya.

Politikus Partai Aceh ini menyebutkan, rancangan qanun penyiaran ini masih tahap pembahasan di tingkat pertama. Setelah penyempurnaan, baru akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita akan selesaikan qanun ini di November tahun 2023 dan akan masuk dalam program legislasi,” imbuhnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist