MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Perkuat Penanganan Hukum, Pegadaian Gelar Kesepakatan Bersama Kejaksaan Tinggi Aceh

Redaksi by Redaksi
15 November 2023
in News
0

Penandatangan perjanjian kerjasama antara Pegadaian Kanwil Sumatera Utara - Aceh bersama Kejati Aceh (Humas Pengadaian)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – PT Pegadaian Kantor Wilayah 1 Sumatera Utara-Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Aula Kejati Aceh, Rabu (15/11/2023).

Penandatangan itu dilakukan langsung Kajati Aceh, Joko Purwanto dan Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil Sumut-Aceh, Arief Rinardi Sunardi.

RelatedPosts

116 Sekolah di Bireuen Direvitalisasi, Pemerintah Kucurkan Rp167,4 Miliar

Harga Emas Hari Ini Turun

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

Proses penandatangan tersebut juga turut disaksikan Wakajati Aceh Rudi Irmawan, Deputi Bisnis Area Banda Aceh Rahmat Hidayat serta puluhan Pejabat dari Kejati serta PT Pegadaian Sumut-Aceh.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajati Aceh, Joko Purwanto menyambut baik atas terealisasinya nota kesepakatan bersama yang berlangsung siang ini. Ia mengatakan, Kejati merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang tata usaha, perdata serta kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Kata Joko, kesepakatan bersama dilakukan PT Pegadaian sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejati untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kejati nantinya akan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, audit hukum di bidang perdata. Serta bertindak sebagai konsiliator, mediator dan sebagainya untuk membantu PT Pegadaian.

Ia berharap, dengan adanya kesepakatan bersama itu, kedua belah pihak dapat bersama-sama untuk konsisten dalam melaksanakan isi dari MoU ini dengan melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.

“Diharapkan juga dapat menjadi pedoman oleh kedua pihak dalam penanganan permasalahan hukum. Harapan kita bersama, lesepakatan ini bukan hanya menjadi simbol belaka, namun memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil Sumut-Aceh, Arief Rinardi Sunardi mengatakan, PT Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modal usahanya dari negara.

“Dan ini kita harus mempertanggungjawabkan dengan baik. Langkah awal kita di Aceh dimulai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama ini,” kata Arief.

Terlebih pihaknya juga memiliki aset yang cukup besar di Aceh, dan saat penyaluran kredit ada potensi nasabah gagal membayar. Dalam hal itu, pihaknya meminta saran dan bantuan hukum dari Kejati Aceh ketika ada permasalahan di lapangan.

Nantinya, pihaknya akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pengacara negara dalam hal ini Kejati Aceh untuk membantu menyelesaikan perkara di bidang Perdata.

“Alhamdulillah saat ini di Aceh tidak ada kendala yang signifikan. Dengan kerjasama ini, kami juga ingin membuat materi tentang hukum untuk para pegawai. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi mereka,” pungkasnya.

Tags: Kajati AcehKejati AcehPegadaianSurat Kuasa Khusus
Previous Post

Semakin Praktis, Kini BRImo Bisa Digunakan untuk Bayar di Indomaret

Next Post

Dubes Palestina akan Berkunjung ke USK Besok

Related Posts

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post
SMMPTN-Barat Resmi Dibuka, USK Siap Tampung Kuota 30 Persen

Dubes Palestina akan Berkunjung ke USK Besok

Dua Daerah di Aceh Ini Mulai Tinggalkan Produk Terafiliasi Israel

Discussion about this post

CERITA

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co