MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

JPU Bakal Ajukan Kasasi Vonis Bebas Lima Terdakwa Monumen Samudera Pasai

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 November 2023
in News
0

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan mengajukan Kasasi terhadap vonis bebas lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara. Hal itu disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

“Atas putusan tersebut maka akan diajukan upaya hukum Kasasi,” jelas Ali.

RelatedPosts

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

Warisan Budaya Aceh Didorong Jadi Aset Ekonomi, UIN Ar-Raniry Kembangkan Grand Design KIL

Nilai Tukar Petani Aceh Naik 1,57 Persen, Gabah hingga Sawit Dongkrak NTP

Terkait waktu pelaksanaannya, Ali menyebutkan pihaknya masih menunggu koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara. Sebab pihaknya belum menerima salinan resmi putusan pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Kita tunggu saja,” kata Ali saat ditemui di kantornya, Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara divonis bebas. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dari dakwaan JPU dan membebaskan dari segala dakwaan.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

“Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan,” kata ketua hakim dalam amar putusannya.

Tags: Aceh UtaraKasasiKorupsi MonumenPenkum Kejati AcehSamudera PasaiTipikor Banda Aceh
Previous Post

Lagi, Ratusan Pengungsi Rohingya Masuk ke Wilayah Pidie

Next Post

Pimpin Klasemen Sementara, Dirut BSI Puji Perjalanan Persiraja

Related Posts

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Next Post

Pimpin Klasemen Sementara, Dirut BSI Puji Perjalanan Persiraja

Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba di Bireuen, Warga Bersikeras Menolak

Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba di Bireuen, Warga Bersikeras Menolak

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co