MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

JPU Bakal Ajukan Kasasi Vonis Bebas Lima Terdakwa Monumen Samudera Pasai

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 November 2023
in News
0

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan mengajukan Kasasi terhadap vonis bebas lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara. Hal itu disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

“Atas putusan tersebut maka akan diajukan upaya hukum Kasasi,” jelas Ali.

RelatedPosts

2 Hal yang Jangan Dilakukan Saat Naik Pesawat Menurut Dokter

Sejumlah Buah Tidak Disarankan Disimpan di Kulkas, Ini Diantaranya

Tak Lagi Naik Tangga, Jemaah Haji Aceh Kini Naik Pesawat Lewat Garbarata

Terkait waktu pelaksanaannya, Ali menyebutkan pihaknya masih menunggu koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara. Sebab pihaknya belum menerima salinan resmi putusan pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Kita tunggu saja,” kata Ali saat ditemui di kantornya, Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara divonis bebas. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dari dakwaan JPU dan membebaskan dari segala dakwaan.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

“Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan,” kata ketua hakim dalam amar putusannya.

Tags: Aceh UtaraKasasiKorupsi MonumenPenkum Kejati AcehSamudera PasaiTipikor Banda Aceh
Previous Post

Lagi, Ratusan Pengungsi Rohingya Masuk ke Wilayah Pidie

Next Post

Pimpin Klasemen Sementara, Dirut BSI Puji Perjalanan Persiraja

Related Posts

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

Next Post

Pimpin Klasemen Sementara, Dirut BSI Puji Perjalanan Persiraja

Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba di Bireuen, Warga Bersikeras Menolak

Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba di Bireuen, Warga Bersikeras Menolak

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co