JPU Bakal Ajukan Kasasi Vonis Bebas Lima Terdakwa Monumen Samudera Pasai

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

JPU Bakal Ajukan Kasasi Vonis Bebas Lima Terdakwa Monumen Samudera Pasai

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan mengajukan Kasasi terhadap vonis bebas lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara. Hal itu disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

“Atas putusan tersebut maka akan diajukan upaya hukum Kasasi,” jelas Ali.

Terkait waktu pelaksanaannya, Ali menyebutkan pihaknya masih menunggu koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara. Sebab pihaknya belum menerima salinan resmi putusan pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Kita tunggu saja,” kata Ali saat ditemui di kantornya, Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara divonis bebas. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dari dakwaan JPU dan membebaskan dari segala dakwaan.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

“Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan,” kata ketua hakim dalam amar putusannya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist