MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

JPU Bakal Ajukan Kasasi Vonis Bebas Lima Terdakwa Monumen Samudera Pasai

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 November 2023
in News
0

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan mengajukan Kasasi terhadap vonis bebas lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara. Hal itu disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

“Atas putusan tersebut maka akan diajukan upaya hukum Kasasi,” jelas Ali.

RelatedPosts

Disdik Aceh Batasi Kegiatan Perpisahan dan Wisata Siswa ke Luar Daerah

Diduga Telantarkan Anak, Dua Warga Aceh Jaya Diamankan di Banda Aceh

Warga Tak Masuk JKA? Ini 4 Cara Ajukan Sanggahan Data Desil

Terkait waktu pelaksanaannya, Ali menyebutkan pihaknya masih menunggu koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara. Sebab pihaknya belum menerima salinan resmi putusan pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Kita tunggu saja,” kata Ali saat ditemui di kantornya, Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara divonis bebas. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dari dakwaan JPU dan membebaskan dari segala dakwaan.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

“Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan,” kata ketua hakim dalam amar putusannya.

Tags: Aceh UtaraKasasiKorupsi MonumenPenkum Kejati AcehSamudera PasaiTipikor Banda Aceh
Previous Post

Lagi, Ratusan Pengungsi Rohingya Masuk ke Wilayah Pidie

Next Post

Pimpin Klasemen Sementara, Dirut BSI Puji Perjalanan Persiraja

Related Posts

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Next Post

Pimpin Klasemen Sementara, Dirut BSI Puji Perjalanan Persiraja

Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba di Bireuen, Warga Bersikeras Menolak

Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba di Bireuen, Warga Bersikeras Menolak

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co