Berkas Perkara Lengkap, Abu Laot Segera Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Sayed Muhammad Muliady saat membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Seleb TikTok Abu Laot ke Mapolda Aceh, Kamis 7/9/2023. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Berkas Perkara Lengkap, Abu Laot Segera Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Sayed Muhammad Muliady saat membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Seleb TikTok Abu Laot ke Mapolda Aceh, Kamis 7/9/2023. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan berkas perkara atas kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan seorang Tiktoker Aceh, Muhammad Ishak atau Abu Laot sudah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara Abu Laot sudah lengkap,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Menurut Ali, saat ini pihaknya hanya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan itu sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP, jadi kita tunggu Polda menyerahkannya kepada kita,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Ibrahim menyebutkan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Abu Laot pada Senin, 27 November 2023 mendatang di Kejari Banda Aceh.

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim.

Seperti diketahui tersangka Abu Laot disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist