MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Berkas Perkara Lengkap, Abu Laot Segera Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 November 2023
in News
0
Seleb TikTok Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Sayed Muhammad Muliady saat membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Seleb TikTok Abu Laot ke Mapolda Aceh, Kamis 7/9/2023. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan berkas perkara atas kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan seorang Tiktoker Aceh, Muhammad Ishak atau Abu Laot sudah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara Abu Laot sudah lengkap,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

RelatedPosts

Empat Penyebab Bau Mulut Saat Puasa dan Cara Mengatasinya

Sore Perdana Ramadan, Simpang Aneuk Galong Diserbu Pemburu Takjil

BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan–Idulfitri, Layanan Mulai 23 Februari

Menurut Ali, saat ini pihaknya hanya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan itu sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP, jadi kita tunggu Polda menyerahkannya kepada kita,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Ibrahim menyebutkan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Abu Laot pada Senin, 27 November 2023 mendatang di Kejari Banda Aceh.

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim.

Seperti diketahui tersangka Abu Laot disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Tags: Abu LaotKejari Banda AcehKejati AcehTiktokersUU ITE
Previous Post

Potret Pengungsi Rohingya

Next Post

Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Related Posts

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post
Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Dua Kecamatan di Aceh Singkil Terendam Banjir

Laporan Terkini, Korban Terdampak Banjir Singkil Tembus 8.715 Jiwa

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co