MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Berkas Perkara Lengkap, Abu Laot Segera Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 November 2023
in News
0
Seleb TikTok Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Sayed Muhammad Muliady saat membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Seleb TikTok Abu Laot ke Mapolda Aceh, Kamis 7/9/2023. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan berkas perkara atas kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan seorang Tiktoker Aceh, Muhammad Ishak atau Abu Laot sudah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara Abu Laot sudah lengkap,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

RelatedPosts

Illiza Serahkan LKPJ APBK 2025, DPRK Soroti Dampak Anggaran bagi Masyarakat

UIN Ar-Raniry Tambah Enam Guru Besar, Jumlah Profesor Kini Capai 66 Orang

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Menurut Ali, saat ini pihaknya hanya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan itu sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP, jadi kita tunggu Polda menyerahkannya kepada kita,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Ibrahim menyebutkan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Abu Laot pada Senin, 27 November 2023 mendatang di Kejari Banda Aceh.

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim.

Seperti diketahui tersangka Abu Laot disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Tags: Abu LaotKejari Banda AcehKejati AcehTiktokersUU ITE
Previous Post

Potret Pengungsi Rohingya

Next Post

Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Related Posts

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

by Redaksi
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Next Post
Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Dua Kecamatan di Aceh Singkil Terendam Banjir

Laporan Terkini, Korban Terdampak Banjir Singkil Tembus 8.715 Jiwa

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co