MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Berkas Perkara Lengkap, Abu Laot Segera Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 November 2023
in News
0
Seleb TikTok Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Sayed Muhammad Muliady saat membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Seleb TikTok Abu Laot ke Mapolda Aceh, Kamis 7/9/2023. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan berkas perkara atas kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan seorang Tiktoker Aceh, Muhammad Ishak atau Abu Laot sudah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara Abu Laot sudah lengkap,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Aceh hingga 17 Oktober

Menurut Ali, saat ini pihaknya hanya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan itu sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP, jadi kita tunggu Polda menyerahkannya kepada kita,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Ibrahim menyebutkan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Abu Laot pada Senin, 27 November 2023 mendatang di Kejari Banda Aceh.

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim.

Seperti diketahui tersangka Abu Laot disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Tags: Abu LaotKejari Banda AcehKejati AcehTiktokersUU ITE
Previous Post

Potret Pengungsi Rohingya

Next Post

Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

Next Post
Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Dua Kecamatan di Aceh Singkil Terendam Banjir

Laporan Terkini, Korban Terdampak Banjir Singkil Tembus 8.715 Jiwa

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co