MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Berkas Perkara Lengkap, Abu Laot Segera Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 November 2023
in News
0
Seleb TikTok Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Sayed Muhammad Muliady saat membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Seleb TikTok Abu Laot ke Mapolda Aceh, Kamis 7/9/2023. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan berkas perkara atas kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan seorang Tiktoker Aceh, Muhammad Ishak atau Abu Laot sudah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara Abu Laot sudah lengkap,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

RelatedPosts

Pondok Karyawan Wisata Taman Rusa di Aceh Besar Terbakar

ISNU Aceh Minta Sarjana NU Buktikan Peran di Tengah Masyarakat

20 Hektare Lahan di Bener Meriah Terbakar

Menurut Ali, saat ini pihaknya hanya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan itu sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP, jadi kita tunggu Polda menyerahkannya kepada kita,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Ibrahim menyebutkan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Abu Laot pada Senin, 27 November 2023 mendatang di Kejari Banda Aceh.

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim.

Seperti diketahui tersangka Abu Laot disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Tags: Abu LaotKejari Banda AcehKejati AcehTiktokersUU ITE
Previous Post

Potret Pengungsi Rohingya

Next Post

Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Related Posts

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam...

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Next Post
Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Dua Kecamatan di Aceh Singkil Terendam Banjir

Laporan Terkini, Korban Terdampak Banjir Singkil Tembus 8.715 Jiwa

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co