Izin Tempat Untuk Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Hanya Berlaku Tiga Bulan

Rohingya dari Sabang saat tiba di Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh, Rabu (22/11/2023) malam. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Izin Tempat Untuk Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Hanya Berlaku Tiga Bulan

Rohingya dari Sabang saat tiba di Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh, Rabu (22/11/2023) malam. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Ujo Sujoto menyebutkan izin pemakaian gedung bekas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe untuk penempatan pengungsi Rohingya hanya tiga bulan.

Menurut Ujo hal itu sesuai surat Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat yang ditanda tangani oleh Direktur Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian dengan nomor surat IMI.5-GR.03.03-160.

“Hanya berlaku tiga bulan sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Ujo, Kamis (23/11/2023).

Ia menyebutkan, kini dari keseluruhan pengungsi yang ditampung di penampungan eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe yakni sebanyak 511 orang.

“Jumlah itu sudah termasuk dari pengungsi dari Sabang yang diberangkatkan,” ucapnya.

Sementara sisa pengungsi Rohingya lainnya berada di daerah lain seperti Pidie, Bireun dan Aceh Timur. Dalam kondisi seperti saat ini, kata Ujo yang penting kolaborasi unit pelaksana teknis imigrasi di wilayah setempat dengan pemangku wilayah.

Kebijakan itu sesuai peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri serta dengan instansi maupun lembaga lain yang berkepentingan.

“Dalam penanganan pengungsi di lapangan dilaporkan oleh unit pelaksana teknis keimigrasian dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Aceh bahwa koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah daerah dan juga pihak-pihak lain yaitu kepolisian setempat, angkatan laut setempat, IOM dan UNHCR,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist