MASAKINI.CO – Polisi lalu lintas (Polantas) Polda Aceh melakukan operasi penertiban dan penindakan pengguna sepeda motor yang memakai knalpot racing atau brong.
Ratusan sepeda motor terjaring dalam razia yang digelar di sejumlah tempat di Aceh, Senin (8/1/2024). Pemilik kendaraan disanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Ada 121 sepeda motor berkolpot brong yang diamankan,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Penindakan itu dilakukan polisi menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluh terganggu dengan suara kendaraan knalpot brong.
“Para pemilik kita tilang. Kita menyita kendaraan dan meminta untuk diganti knalpotnya kembali jadi standar,” ujar Iqbal.
Iqbal mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor di Aceh khususnya roda dua, supaya menggunakan knalpot standar sehingga tak menimbulkan kebisingan di tengah-tengah masyarakat.
“Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silakan gunakan yang standar untuk menjaga kamseltibcar,” harapnya.