Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Sidang putusan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Sidang putusan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta atas kasus Korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim R. Hendral dan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (17/1/2024).

Dalam proses persidangan terdakwa Suaidi Yahya mengikuti via daring karena dalam kondisi tidak sehat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian mencapai Rp44 miliar,” kata Hendral.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp7,3 miliar dengan subsider 3 tahun.

Untuk diketahui, putusan terhadap Suaidi Yahya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp500 juta.

Suiadi Yahya dinyatakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist