MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Januari 2024
in Headline
0

Sidang putusan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta atas kasus Korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim R. Hendral dan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (17/1/2024).

RelatedPosts

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Dalam proses persidangan terdakwa Suaidi Yahya mengikuti via daring karena dalam kondisi tidak sehat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian mencapai Rp44 miliar,” kata Hendral.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp7,3 miliar dengan subsider 3 tahun.

Untuk diketahui, putusan terhadap Suaidi Yahya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp500 juta.

Suiadi Yahya dinyatakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Korupsi RS ArunLhokseumaweTipikor Banda AcehVonis PengadilanVonis Suaidi Yahya
Previous Post

AMSI dan KPU Tandatangani Kesepakatan Cek Fakta Pemilu

Next Post

Proses Docking, Kapal Aceh Hebat 2 Berhenti Berlayar Sementara

Related Posts

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Next Post

Proses Docking, Kapal Aceh Hebat 2 Berhenti Berlayar Sementara

Ambil Keputusan Sepihak, Netanyahu Dimarahi Para Menteri

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co