MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Januari 2024
in Headline
0

Sidang putusan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta atas kasus Korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim R. Hendral dan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (17/1/2024).

RelatedPosts

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Semen Langka dan Mahal di Sejumlah Daerah Aceh, SBA Beri Penjelasan

Limbah Uang Kertas BI Aceh Kini Jadi Bahan Bakar Alternatif PT SBA

Dalam proses persidangan terdakwa Suaidi Yahya mengikuti via daring karena dalam kondisi tidak sehat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian mencapai Rp44 miliar,” kata Hendral.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp7,3 miliar dengan subsider 3 tahun.

Untuk diketahui, putusan terhadap Suaidi Yahya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp500 juta.

Suiadi Yahya dinyatakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Korupsi RS ArunLhokseumaweTipikor Banda AcehVonis PengadilanVonis Suaidi Yahya
Previous Post

AMSI dan KPU Tandatangani Kesepakatan Cek Fakta Pemilu

Next Post

Proses Docking, Kapal Aceh Hebat 2 Berhenti Berlayar Sementara

Related Posts

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Next Post

Proses Docking, Kapal Aceh Hebat 2 Berhenti Berlayar Sementara

Ambil Keputusan Sepihak, Netanyahu Dimarahi Para Menteri

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co