Aniaya Adik Kelas, Santri di Aceh Singkil Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi penganiayaan. (sumber foto: pixabay.com)

Bagikan

Aniaya Adik Kelas, Santri di Aceh Singkil Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi penganiayaan. (sumber foto: pixabay.com)

MASAKINI.CO – Seorang santri di Aceh Singkil diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya.

“Terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di pondok pesantren sudah ada tersangka pada 12 Januari lalu, yang kebetulan anak berhadapan dengan hukum itu juga di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Selasa (23/1/2024).

Eska menjelaskan kejadian penganiayaan itu bermula dari anak berhadapan dengan hukum bertemu korban di luar asrama pondok pesantren. Pelaku menuduh korban telah mengambil handphone miliknya.

Pelaku kemudian membawa korban ke sungai yang berdekatan dengan pondok pesantren. Di sana dia mengancam korban akan ditenggelamkan, tetapi tidak jadi dan kembali lagi ke pesantren.

“Kemudian, pelaku datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangannya dengan tali pinggang, serta mengancam korban lagi agar menuruti perintah. Lalu ia melepaskan korban dan kembali ke asrama,” kata Eska.

Setelah itu, sambung Eska, malamnya anak berhadapan dengan hukum itu kembali datang ke bilik kamar korban.

“Setelah masuk, pelaku menutup pintu kamar dan menganiaya dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist