MASAKINI.CO – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mayoritasnya berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), hutan lindung hingga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Direktur EksekutifĀ Walhi Aceh, Ahmad Shalihin menyebutkan PETI di Aceh tersebar di tujuh Kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah dan Pidie dengan luas 3.500 hektar.
Katanya, PETI mayoritasnya dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat. Saat ini fisik sungai berubah dan air menjadi keruh, serta berdampak serius terhadap lingkungan hidup hingga kesehatan manusia.
āSemuanya tak bisa lagi disebut tambang tradisional karena saat ini sudah menggunakan peralatan canggih,ā kata Shalihin dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).
Ia menerangkan, separuh dari luasan PETI berada di Kabupaten Nagan Raya yakni seluas 1.930,76 hektar atau sekitar 55,80 persen. PETI juga merambah 99 persen di DAS misalnya DAS Woyla, Teunom, Seunagan, Meureuboe, Kluet, Meukek, Jambo Aye, Tripa, Krueng Aceh dan Sabe.
āSehingga keberadaan DAS saat ini selain terancam rusak parah juga berpotensi tercemarnya zat kimia dari proses pengolahan emas,ā sebutnya.
Tak hanya itu, tambah Shalihin, PETI juga masuk dalam KEL seluas 2.318 hektar dan yang paling terbesar juga berada di Nagan Raya seluas 1.922 hektar. Kemudian disusul Aceh Barat dan Aceh Selatan.
Menurutnya angka tersebut semakin bertambah seiring waktu. Ia meyakini akan bertambah hingga empat kali lipat.
Apalagi PETI telah menjadi persoalan klasik di Aceh yang belum mampu diselesaikan Pemerintah Aceh. āMaka perlu dilakukan penegakan hukum secara masif bukan hanya di spot-spot tertentu saja.ā