Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

Pekerja menambal Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, Banda Aceh. (foto: PUPR Banda Aceh)

Bagikan

Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

Pekerja menambal Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, Banda Aceh. (foto: PUPR Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil alih dengan menambal jalan T. Iskandar, Ulee Kareng yang rusak dan dikeluhkan warga.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muchlis, mengatakan sebenarnya jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.

Namun lantaran tak kunjung diperbaiki, pihaknya mengambil alih untuk menambal jalan setelah warga melakukan komplain.

“Jalan T. Iskandar ini merupakan jalan milik provinsi yang mana pemeliharaannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Muchlis.

Namun pada sisi lain, ungkapnya, PUPR Banda Aceh memaklumi bahwa kerusakan jalan tersebut bersifat darurat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan sehingga perlu diperbaiki segera.

Menurutnya, di sepanjang Jalan T. Iskandar itu terdapat beberapa titik kerusakan dan berlubang. Sejak Sabtu lalu pihaknya telah menurutkan tim untuk menambal titik yang mengalami rusak parah.

“Enggak mungkin kami perbaiki semua. Jadi kemarin cuma satu titik terparah aja yang kami tangani,” ujarnya.

Dia mengaku Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami keterbatasan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut. “Kami berharap untuk selanjutnya akan ditangani oleh provinsi,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist