MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Januari 2024
in Daerah
0
Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

Pekerja menambal Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, Banda Aceh. (foto: PUPR Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil alih dengan menambal jalan T. Iskandar, Ulee Kareng yang rusak dan dikeluhkan warga.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muchlis, mengatakan sebenarnya jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Tingkatkan Daya Saing Perajin Lewat Pelatihan Bordir Wastra Aceh

Investor Mulai Bidik Gas Aceh, PT Indoasia Rencanakan Pabrik Metanol di KEK Arun

Hari Pertama Sekolah, Illiza Dorong Ayah Aktif Antar Anak Lewat Program GAMAS

Namun lantaran tak kunjung diperbaiki, pihaknya mengambil alih untuk menambal jalan setelah warga melakukan komplain.

“Jalan T. Iskandar ini merupakan jalan milik provinsi yang mana pemeliharaannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Muchlis.

Namun pada sisi lain, ungkapnya, PUPR Banda Aceh memaklumi bahwa kerusakan jalan tersebut bersifat darurat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan sehingga perlu diperbaiki segera.

Menurutnya, di sepanjang Jalan T. Iskandar itu terdapat beberapa titik kerusakan dan berlubang. Sejak Sabtu lalu pihaknya telah menurutkan tim untuk menambal titik yang mengalami rusak parah.

“Enggak mungkin kami perbaiki semua. Jadi kemarin cuma satu titik terparah aja yang kami tangani,” ujarnya.

Dia mengaku Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami keterbatasan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut. “Kami berharap untuk selanjutnya akan ditangani oleh provinsi,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehJalanJalan ProvinsiJalan T IskandarPemerintah AcehUlee Kareng
Previous Post

Dengar Nih KPPS, Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Next Post

BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

Related Posts

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

by Riska Zulfira
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tahun...

Presiden Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Aceh Perkuat Ketahanan Pangan

by Redaksi
11 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua bendungan strategis di Aceh, Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie dan Bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara, resmi...

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

by Ahmad Mufti
8 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat pemulihan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi dengan mendorong penyelesaian rehabilitasi lahan sawah dan irigasi agar petani...

Next Post
BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

Pembunuh Pekerja Warung Pulsa di Aceh Besar Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co