MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Januari 2024
in Daerah
0
Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

Pekerja menambal Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, Banda Aceh. (foto: PUPR Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil alih dengan menambal jalan T. Iskandar, Ulee Kareng yang rusak dan dikeluhkan warga.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muchlis, mengatakan sebenarnya jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.

RelatedPosts

Luna Maya Bantu Renovasi Empat Ruang Kelas MIN 4 Aceh Besar

Asap Karhutla Mulai Masuk Lhokseumawe, Warga Diimbau Pakai Masker

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Namun lantaran tak kunjung diperbaiki, pihaknya mengambil alih untuk menambal jalan setelah warga melakukan komplain.

“Jalan T. Iskandar ini merupakan jalan milik provinsi yang mana pemeliharaannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Muchlis.

Namun pada sisi lain, ungkapnya, PUPR Banda Aceh memaklumi bahwa kerusakan jalan tersebut bersifat darurat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan sehingga perlu diperbaiki segera.

Menurutnya, di sepanjang Jalan T. Iskandar itu terdapat beberapa titik kerusakan dan berlubang. Sejak Sabtu lalu pihaknya telah menurutkan tim untuk menambal titik yang mengalami rusak parah.

“Enggak mungkin kami perbaiki semua. Jadi kemarin cuma satu titik terparah aja yang kami tangani,” ujarnya.

Dia mengaku Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami keterbatasan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut. “Kami berharap untuk selanjutnya akan ditangani oleh provinsi,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehJalanJalan ProvinsiJalan T IskandarPemerintah AcehUlee Kareng
Previous Post

Dengar Nih KPPS, Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Next Post

BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

Related Posts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Mualem Minta PLN Perpanjang Listrik Huntara Korban Banjir Aceh

by Riska Zulfira
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta PT PLN memperpanjang layanan listrik bagi korban banjir yang masih tinggal...

Terminal Aceh Tamiang Direhabilitasi, Loket dan Toilet Ditambah

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh Tamiang mencakup penambahan loket, perluasan ruang tunggu, hingga peningkatan fasilitas toilet untuk memperbaiki...

Next Post
BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

Pembunuh Pekerja Warung Pulsa di Aceh Besar Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co