MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Januari 2024
in Daerah
0
Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

Pekerja menambal Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, Banda Aceh. (foto: PUPR Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil alih dengan menambal jalan T. Iskandar, Ulee Kareng yang rusak dan dikeluhkan warga.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muchlis, mengatakan sebenarnya jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Namun lantaran tak kunjung diperbaiki, pihaknya mengambil alih untuk menambal jalan setelah warga melakukan komplain.

“Jalan T. Iskandar ini merupakan jalan milik provinsi yang mana pemeliharaannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Muchlis.

Namun pada sisi lain, ungkapnya, PUPR Banda Aceh memaklumi bahwa kerusakan jalan tersebut bersifat darurat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan sehingga perlu diperbaiki segera.

Menurutnya, di sepanjang Jalan T. Iskandar itu terdapat beberapa titik kerusakan dan berlubang. Sejak Sabtu lalu pihaknya telah menurutkan tim untuk menambal titik yang mengalami rusak parah.

“Enggak mungkin kami perbaiki semua. Jadi kemarin cuma satu titik terparah aja yang kami tangani,” ujarnya.

Dia mengaku Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami keterbatasan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut. “Kami berharap untuk selanjutnya akan ditangani oleh provinsi,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehJalanJalan ProvinsiJalan T IskandarPemerintah AcehUlee Kareng
Previous Post

Dengar Nih KPPS, Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Next Post

BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

Related Posts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Arus Kendaraan di Tol Sibanceh Tembus 9 Ribu Lebih Selama Libur Panjang

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Arus kendaraan di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) melonjak selama libur panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir...

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

by Redaksi
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf melepas peserta Pawai Takbir Keliling dalam rangka menyambut...

Next Post
BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

Pembunuh Pekerja Warung Pulsa di Aceh Besar Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co