MASAKINI.CO – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis Direktur CV Embun Huda Emas Consultant, Rahmat pidana 1 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya ia berstatus terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan di Simeulue. Sidang pembacaan putusan diketuai M. Jamil, didampingi hakim anggota Zulfikar dan Harmi Jaya.
Turut hadir ke persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, penasehat hukum terdakwa, Wahyuna.
“Menyatakan terdakwa Rahmat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan,” kata majelis hakim, Rabu (7/2/2024).
Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidier 1 bulan. Sementara uang pengganti nihil.
Majelis hakim menyebutkan, putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang meringankan lantaran terdakwa dinilai koperatif dan belum pernah dipidana.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Wahyuna mengatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir.
“Kami musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa, dan kami bersikap pikir-pikir,” ucap Wahyuna.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Rahmat 2,5 tahun atas perkara dugaan kasus korupsi pada proyek pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot, Simeulue.
Rahmat didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengaspalan jalan simpang Batu Ragi – jalan arah simpang Patriot dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2019. Dalam kasus tersebut, Rahmat tidak melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.