MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Direktur Embun Huda Emas Consultant Divonis Penjara Setahun 8 Bulan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Februari 2024
in News
0

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek jalan di Simeulue, Rabu (7/2/2024). I Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis Direktur CV Embun Huda Emas Consultant, Rahmat pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya ia berstatus terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan di Simeulue. Sidang pembacaan putusan diketuai M. Jamil, didampingi hakim anggota Zulfikar dan Harmi Jaya.

RelatedPosts

4.297 Jemaah Haji Aceh Sudah Kembali, 5 Orang Masih Dirawat 

Harga Emas Pehiasan Naik Rp50 Ribu per Mayam

Saweu Hotel, Satpol PP-WH Gandeng Perhotelan Cegah Pelanggaran Syariat

Turut hadir ke persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, penasehat hukum terdakwa, Wahyuna.

“Menyatakan terdakwa Rahmat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan,” kata majelis hakim, Rabu (7/2/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidier 1 bulan. Sementara uang pengganti nihil.

Majelis hakim menyebutkan, putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang meringankan lantaran terdakwa dinilai koperatif dan belum pernah dipidana.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Wahyuna mengatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir.

“Kami musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa, dan kami bersikap pikir-pikir,” ucap Wahyuna.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Rahmat 2,5 tahun atas perkara dugaan kasus korupsi pada proyek pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot, Simeulue.

Rahmat didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengaspalan jalan simpang Batu Ragi – jalan arah simpang Patriot dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2019. Dalam kasus tersebut,  Rahmat tidak melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Tags: Banda Acehkorupsipembangunan jalanPN TipikorSimeulue
Previous Post

Melahirkan Bayi Dibayar 40 Juta, 6 Ribu Orang Sudah Cair

Next Post

PSG Goda Chloe Kelly Menjadi Pemain Termahal Eropa

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Next Post

PSG Goda Chloe Kelly Menjadi Pemain Termahal Eropa

BPJS Kesehatan Banda Aceh: 1.609 Petugas Pemilu Tidak Terdaftar JKN

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co