MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Direktur Embun Huda Emas Consultant Divonis Penjara Setahun 8 Bulan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Februari 2024
in News
0

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek jalan di Simeulue, Rabu (7/2/2024). I Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis Direktur CV Embun Huda Emas Consultant, Rahmat pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya ia berstatus terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan di Simeulue. Sidang pembacaan putusan diketuai M. Jamil, didampingi hakim anggota Zulfikar dan Harmi Jaya.

RelatedPosts

Foto Tragis Gajah Aceh Hantarkan Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

IDI Aceh Naik Tajam, Kini Tertinggi di Sumatera

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh Hingga 10 Mei 2026

Turut hadir ke persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, penasehat hukum terdakwa, Wahyuna.

“Menyatakan terdakwa Rahmat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan,” kata majelis hakim, Rabu (7/2/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidier 1 bulan. Sementara uang pengganti nihil.

Majelis hakim menyebutkan, putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang meringankan lantaran terdakwa dinilai koperatif dan belum pernah dipidana.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Wahyuna mengatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir.

“Kami musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa, dan kami bersikap pikir-pikir,” ucap Wahyuna.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Rahmat 2,5 tahun atas perkara dugaan kasus korupsi pada proyek pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot, Simeulue.

Rahmat didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengaspalan jalan simpang Batu Ragi – jalan arah simpang Patriot dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2019. Dalam kasus tersebut,  Rahmat tidak melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Tags: Banda Acehkorupsipembangunan jalanPN TipikorSimeulue
Previous Post

Melahirkan Bayi Dibayar 40 Juta, 6 Ribu Orang Sudah Cair

Next Post

PSG Goda Chloe Kelly Menjadi Pemain Termahal Eropa

Related Posts

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Next Post

PSG Goda Chloe Kelly Menjadi Pemain Termahal Eropa

BPJS Kesehatan Banda Aceh: 1.609 Petugas Pemilu Tidak Terdaftar JKN

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co