MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Direktur Embun Huda Emas Consultant Divonis Penjara Setahun 8 Bulan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Februari 2024
in News
0

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek jalan di Simeulue, Rabu (7/2/2024). I Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis Direktur CV Embun Huda Emas Consultant, Rahmat pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya ia berstatus terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan di Simeulue. Sidang pembacaan putusan diketuai M. Jamil, didampingi hakim anggota Zulfikar dan Harmi Jaya.

RelatedPosts

Mahasiswa USK Ditemukan Meninggal di Asrama, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mahasiswa di Banda Aceh Hilang Terseret Arus di Pantai Lhok Ketapang

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Turut hadir ke persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, penasehat hukum terdakwa, Wahyuna.

“Menyatakan terdakwa Rahmat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan,” kata majelis hakim, Rabu (7/2/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidier 1 bulan. Sementara uang pengganti nihil.

Majelis hakim menyebutkan, putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang meringankan lantaran terdakwa dinilai koperatif dan belum pernah dipidana.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Wahyuna mengatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir.

“Kami musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa, dan kami bersikap pikir-pikir,” ucap Wahyuna.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Rahmat 2,5 tahun atas perkara dugaan kasus korupsi pada proyek pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot, Simeulue.

Rahmat didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengaspalan jalan simpang Batu Ragi – jalan arah simpang Patriot dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2019. Dalam kasus tersebut,  Rahmat tidak melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Tags: Banda Acehkorupsipembangunan jalanPN TipikorSimeulue
Previous Post

Melahirkan Bayi Dibayar 40 Juta, 6 Ribu Orang Sudah Cair

Next Post

PSG Goda Chloe Kelly Menjadi Pemain Termahal Eropa

Related Posts

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Anggaran Infrastruktur 2027 Terbatas, Aceh Barat Fokus Bangun Ruas Jalan Prioritas

by Aininadhirah
30 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Barat Tarmizi turun langsung meninjau pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceureumen,...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Next Post

PSG Goda Chloe Kelly Menjadi Pemain Termahal Eropa

BPJS Kesehatan Banda Aceh: 1.609 Petugas Pemilu Tidak Terdaftar JKN

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co