MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Direktur Embun Huda Emas Consultant Divonis Penjara Setahun 8 Bulan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Februari 2024
in News
0

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek jalan di Simeulue, Rabu (7/2/2024). I Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis Direktur CV Embun Huda Emas Consultant, Rahmat pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya ia berstatus terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan di Simeulue. Sidang pembacaan putusan diketuai M. Jamil, didampingi hakim anggota Zulfikar dan Harmi Jaya.

RelatedPosts

Dedisyah Terpilih Pimpin APPSI Banda Aceh Periode 2026–2031

Kantor Desa Aneuk Galong Titi Terbakar, Dokumen dan Peralatan Kerja Hangus

PUPR Banda Aceh Pasang Kembali Dua Pompa Air di Underpass Beurawe

Turut hadir ke persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, penasehat hukum terdakwa, Wahyuna.

“Menyatakan terdakwa Rahmat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan,” kata majelis hakim, Rabu (7/2/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidier 1 bulan. Sementara uang pengganti nihil.

Majelis hakim menyebutkan, putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang meringankan lantaran terdakwa dinilai koperatif dan belum pernah dipidana.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Wahyuna mengatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir.

“Kami musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa, dan kami bersikap pikir-pikir,” ucap Wahyuna.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Rahmat 2,5 tahun atas perkara dugaan kasus korupsi pada proyek pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot, Simeulue.

Rahmat didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengaspalan jalan simpang Batu Ragi – jalan arah simpang Patriot dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2019. Dalam kasus tersebut,  Rahmat tidak melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Tags: Banda Acehkorupsipembangunan jalanPN TipikorSimeulue
Previous Post

Melahirkan Bayi Dibayar 40 Juta, 6 Ribu Orang Sudah Cair

Next Post

PSG Goda Chloe Kelly Menjadi Pemain Termahal Eropa

Related Posts

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

by Riska Zulfira
22 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Menikmati senja sambil menyeruput kopi Aceh tak harus dari tepi pantai. Di Desa Wisata Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa,...

Harga Material Turun, Usaha Pemilahan Sampah di Gampong Jawa Tetap Bertahan

by Redaksi
18 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Penurunan harga material bekas tidak menyurutkan usaha pemilahan sampah di Gampong Jawa, Banda Aceh. Warga setempat tetap menjalankan...

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Next Post

PSG Goda Chloe Kelly Menjadi Pemain Termahal Eropa

BPJS Kesehatan Banda Aceh: 1.609 Petugas Pemilu Tidak Terdaftar JKN

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co