MASAKINI.CO – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Azhari tegaskan tak ada upaya penggelembungan suara yang dilakukan oknum penyelenggara Pemilu di daerah tersebut.
“Yakin tidak ada, karena kita mendapatkan form D hasil Kabupaten itu sesuai dengan apa yang dibacakan,” kata Azhari kepada masakini.co di Banda Aceh, Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan, hasil yang dibacakan tersebut merupakan hasil pleno dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten. Namun saat penyampaian pleno di tingkat kecamatan tak ada sanggahan dari para saksi.
“Maka kita putuskan dan kita sahkan karena saat pleno kita selalu sampaikan ke saksi dan Panwas apakah suara yang dibacakan ini sah atau tidak, dan saat itu semua nyatakan sah,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengaku adanya sejumlah sanggahan dari saksi saat rapat pleno di tingkat kabupaten. Akan tetapi sanggahan tersebut dapat dibuktikan serta dilakukan persandingan C hasil.
“Nah ketika disandingkan berbeda, maka kita lakukan perbaikan, namun berbeda jika tak ada sanggahan maka tidak mungkin kita bongkar atau merombak hasil,” jelasnya.
Menurutnya, terkait adanya sanggahan dari sejumlah saksi saat rapat pleno terbuka di tingkat provinsi, maka ia menegaskan laporan tersebut diajukan ajudikasi ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya rasa kalau di pleno tingkat kabupaten itu sudah selesai, persoalan mereka masih keberatan, masih ada ruang yang mereka lakukan seperti ajudikasi ke MK,” tuturnya.