MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Panwaslih Aceh Putuskan KIP Pidie dan KIP Aceh Lakukan Pelanggaran Pemilu

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Maret 2024
in Headline
0

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani. | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh memutuskan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie dan KIP Aceh terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap laporan Calon Legislatif (Caleg) DPD RI asal Aceh.

Putusan tersebut berdasarkan sidang penyelesaian pelanggaran administrasi cepat Pemilu tahun 2024 yang harus dilaksanakan, akibat adanya keberatan yang disampaikan saksi-saksi calon anggota DPD.

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

“Kedua terlapor melakukan pelanggaran terhadap tatacara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani kepada masakini.co, Minggu (10/3/2024).

Terhadap dua terlapor itu, kata dia, diminta untuk dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara bagi calon DPD di 16 Kecamatan di Kota Sigli yang meliputi Kecamatan Pidie, Kecamatan Kembang Tanjung, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Mutiara, Kecamatan Mutiara Timur, dan Kecamatan Tangse.

Kemudian juga ada di Kecamatan Geumpang, Kecamatan Peukan Baro, Kecamatan Mila, Kecamatan Delima, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Sakti, Kecamatan Padang Tiji, dan Kecamatan Grong-Grong dengan merujuk pada C Hasil TPS.

“Untuk hasil salinan putusan Panwaslih Aceh ini diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir,” tuturnya.

Tags: CalegDPD RIkip acehPanwaslih Acehpelanggaran pemiluPemilu 2024
Previous Post

Rahasia Tetap Bugar Walau Puasa Seharian

Next Post

Kemenag Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Pada 12 Maret 2024

Related Posts

Pulau Dicaplok Sumut, Wakil Rakyat Aceh Desak Presiden Batalkan SK Mendagri

by Alfath Asmunda
29 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) menolak keras keputusan Kementerian...

Mualem Ternyata Mencoblos di Aceh Utara

Bunda Salma Gantikan Ayahwa di DPR Aceh

by Riska Zulfira
15 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpilih menggantikan Ismail...

Bertemu Pangdam IM, Haji Uma Ungkap Kasus TPPO Marak di Aceh

Bertemu Pangdam IM, Haji Uma Ungkap Kasus TPPO Marak di Aceh

by Alfath Asmunda
28 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Daerah Pemilihan Aceh, Sudirman Haji Uma, mengungkapkan makin banyak warga...

Next Post

Kemenag Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Pada 12 Maret 2024

Viral Usai Dibanggakan Presiden di BRI Microfinance Outlook, Ini Kisah Inspiratif UMKM Naik Kelas “Mama Muda”

Viral Usai Dibanggakan Presiden di BRI Microfinance Outlook, Ini Kisah Inspiratif UMKM Naik Kelas “Mama Muda”

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co