Panwaslih Aceh Putuskan KIP Pidie dan KIP Aceh Lakukan Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani. | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Panwaslih Aceh Putuskan KIP Pidie dan KIP Aceh Lakukan Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani. | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh memutuskan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie dan KIP Aceh terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap laporan Calon Legislatif (Caleg) DPD RI asal Aceh.

Putusan tersebut berdasarkan sidang penyelesaian pelanggaran administrasi cepat Pemilu tahun 2024 yang harus dilaksanakan, akibat adanya keberatan yang disampaikan saksi-saksi calon anggota DPD.

“Kedua terlapor melakukan pelanggaran terhadap tatacara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani kepada masakini.co, Minggu (10/3/2024).

Terhadap dua terlapor itu, kata dia, diminta untuk dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara bagi calon DPD di 16 Kecamatan di Kota Sigli yang meliputi Kecamatan Pidie, Kecamatan Kembang Tanjung, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Mutiara, Kecamatan Mutiara Timur, dan Kecamatan Tangse.

Kemudian juga ada di Kecamatan Geumpang, Kecamatan Peukan Baro, Kecamatan Mila, Kecamatan Delima, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Sakti, Kecamatan Padang Tiji, dan Kecamatan Grong-Grong dengan merujuk pada C Hasil TPS.

“Untuk hasil salinan putusan Panwaslih Aceh ini diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist