MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jual Rokok Ilegal Pakai Pikap, 2 Pria Ditangkap di Lhokseumawe

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 Maret 2024
in Daerah
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua pria ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe karena diduga sedang menjual rokok ilegal serta rokok yang dilekati pita cukai bekas.

Dua pria itu ZN dan RZ ditangkap di Jalan PT KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Awalnya, tim Bea dan Cukai Lhokseumawe mengintai ZN dan RZ yang mengendarai mobil pikap. Dari informasi yang dikantongi petugas, mobil tersebut mengangkut rokok ilegal.

“Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” kata Agus Siswandi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Selasa (12/3/2024).

Menurut Agus, dari dalam mobil pikap itu, petugas berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang banyaknya mencapai 298 ribu batang. Rokok ilegal ini terdiri atas berbagai merek.

Agus berharap apabila masyarakat mengetahui informasi peredaran rokok ilegal diharap dapat memberitahu kepada Bea Cukai Lhokseumawe.

Tags: Bea Cukai LhokseumaweRokok Ilegal
Previous Post

Hasil Hitung Ulang, Suara Sayed Mulyadi Melorot Drastis

Next Post

Buruan ! Pelunasan Biaya Haji Tahap II Telah Dibuka

Related Posts

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

by Ulfah
10 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal pada Kamis (9/4/2026). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi...

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh  

by Ulfah
25 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe mencatatkan rangkaian aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan lebih dari 7 ton kepada masyarakat terdampak bencana...

Tim Relawan Kemenkeu Salurkan 1,7 Ton Beras ke Bener Meriah

by Ulfah
15 Desember 2025
0

MASAKINI.CO — Sebanyak 1,7 ton beras bantuan disalurkan ke wilayah bencana dengan akses yang masih terputus, yakni Desa Seni Antara,...

Next Post
Menag Yaqut Janji Tindak Tegas Travel Haji tak Sesuai Aturan

Buruan ! Pelunasan Biaya Haji Tahap II Telah Dibuka

Demi Kenyamanan Bertransaksi di Bulan Ramadan, BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

Demi Kenyamanan Bertransaksi di Bulan Ramadan, BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co