MASAKINI.CO – Dua pria ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe karena diduga sedang menjual rokok ilegal serta rokok yang dilekati pita cukai bekas.
Dua pria itu ZN dan RZ ditangkap di Jalan PT KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Awalnya, tim Bea dan Cukai Lhokseumawe mengintai ZN dan RZ yang mengendarai mobil pikap. Dari informasi yang dikantongi petugas, mobil tersebut mengangkut rokok ilegal.
“Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” kata Agus Siswandi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Selasa (12/3/2024).
Menurut Agus, dari dalam mobil pikap itu, petugas berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang banyaknya mencapai 298 ribu batang. Rokok ilegal ini terdiri atas berbagai merek.
Agus berharap apabila masyarakat mengetahui informasi peredaran rokok ilegal diharap dapat memberitahu kepada Bea Cukai Lhokseumawe.