MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jual Rokok Ilegal Pakai Pikap, 2 Pria Ditangkap di Lhokseumawe

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 Maret 2024
in Daerah
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua pria ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe karena diduga sedang menjual rokok ilegal serta rokok yang dilekati pita cukai bekas.

Dua pria itu ZN dan RZ ditangkap di Jalan PT KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

RelatedPosts

Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

Presiden Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Aceh Perkuat Ketahanan Pangan

Illiza Tinjau UMKM Capli, Dorong Produk Lokal Lebih Kompetitif

Awalnya, tim Bea dan Cukai Lhokseumawe mengintai ZN dan RZ yang mengendarai mobil pikap. Dari informasi yang dikantongi petugas, mobil tersebut mengangkut rokok ilegal.

“Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” kata Agus Siswandi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Selasa (12/3/2024).

Menurut Agus, dari dalam mobil pikap itu, petugas berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang banyaknya mencapai 298 ribu batang. Rokok ilegal ini terdiri atas berbagai merek.

Agus berharap apabila masyarakat mengetahui informasi peredaran rokok ilegal diharap dapat memberitahu kepada Bea Cukai Lhokseumawe.

Tags: Bea Cukai LhokseumaweRokok Ilegal
Previous Post

Hasil Hitung Ulang, Suara Sayed Mulyadi Melorot Drastis

Next Post

Buruan ! Pelunasan Biaya Haji Tahap II Telah Dibuka

Related Posts

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal...

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek sepanjang periode Maret hingga April...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post
Menag Yaqut Janji Tindak Tegas Travel Haji tak Sesuai Aturan

Buruan ! Pelunasan Biaya Haji Tahap II Telah Dibuka

Demi Kenyamanan Bertransaksi di Bulan Ramadan, BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

Demi Kenyamanan Bertransaksi di Bulan Ramadan, BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co