MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juni 2026
in News
0

Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan rokok ilegal berbagai merek | Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp43,02 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp22,43 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Lhokseumawe, Rabu (24/6/2026).

RelatedPosts

Aceh Kekurangan Guru SLB, Sejumlah Anak Berkebutuhan Khusus Terpaksa Antre Sekolah

Harga Emas Banda Aceh Anjlok Rp70 Ribu per Mayam

Satpol PP-WH Temukan Pelanggaran Saat Pawasdu, Pembinaan Jadi Langkah Utama

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Seluruh barang tersebut disita karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

“Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, besarnya jumlah barang yang berhasil diamankan menunjukkan masih tingginya upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum.

Pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi. Kegiatan simbolis digelar di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sementara pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe.

Proses pemusnahan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh rokok ilegal hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali.

Ia menegaskan, selain menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, penindakan terhadap rokok ilegal juga bertujuan melindungi masyarakat dan pelaku industri hasil tembakau yang selama ini telah menjalankan kewajiban sesuai aturan.

“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara,” ujarnya.

Tags: Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal BeaCukai (DJBC) AcehPemusnahan rokok ilegalRokok Ilegal
Previous Post

Satpol PP-WH Temukan Pelanggaran Saat Pawasdu, Pembinaan Jadi Langkah Utama

Next Post

Harga Emas Banda Aceh Anjlok Rp70 Ribu per Mayam

Related Posts

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek sepanjang periode Maret hingga April...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Kenali Ciri Rokok Ilegal: Tanpa Pita Cukai, Harga Murah, Kemasan Mencurigakan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan masyarakat harus lebih jeli mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang masih marak beredar di pasaran....

Next Post

Harga Emas Banda Aceh Anjlok Rp70 Ribu per Mayam

Banda Aceh Perkuat Ekosistem Startup Digital, Bidik Lahirkan Techpreneur Baru

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co