MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp43,02 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp22,43 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Lhokseumawe, Rabu (24/6/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh.
Seluruh barang tersebut disita karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
“Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, besarnya jumlah barang yang berhasil diamankan menunjukkan masih tingginya upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum.
Pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi. Kegiatan simbolis digelar di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sementara pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe.
Proses pemusnahan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh rokok ilegal hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali.
Ia menegaskan, selain menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, penindakan terhadap rokok ilegal juga bertujuan melindungi masyarakat dan pelaku industri hasil tembakau yang selama ini telah menjalankan kewajiban sesuai aturan.
“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara,” ujarnya.










Discussion about this post