MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial AA (45) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan anak tirinya yang masih berumur delapan tahun.
Plh. Kapolsek Dewantara, Iptu Faisal mengatakan aksi bejat itu telah dilakukan dua kali kepada korban di dua lokasi yang berbeda.
“Yang pertama di kebun dan yang kedua di rumahnya Senin (18/3/2024),” kata Iptu Faisal dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Kata dia, kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan kepada saksi yang dialaminya. Saat itu orang tua korban belum mengetahui kejadian yang dialami anaknya, ia sedang pergi untuk memperbaiki boat di Kota Lhokseumawe.
Usai terbongkar, pelaku sempat melarikan diri. Saat berhasil ditangkap, ia juga melakukan perlawanan sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (19/3/2024).
“Sementara korban dibawa ke rumah sakit PT. PIM guna dilakukan tindakan medis dikarenakan korban mengeluh sakit diperut dan kemaluan,” ucapnya.