Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Mantan Dirut Arun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. | Humas PT

Bagikan

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Mantan Dirut Arun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. | Humas PT

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Heriadi.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Makaroda Hafat dan didampingi dua hakim anggota yakni Supriadi dan Taqwaddin di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Hakim Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin mengatakan terdakwa Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Maka PT menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp400 juta, subsideir enam bulan. Tak hanya itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp16,8 miliar subsidier satu bulan.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Taqwaddin, Senin (1/4/2024).

Selain itu, Majelis Hakim Banding juga menetapkan barang bukti Nomor 472 sampai dengan 503 dirampas untuk negara dan dilelang meliputi beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor, dan lain-lain.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh vonis Heriadi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsideir enam bulan.

“Terdakwa merupakan pelaku kejahatan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama dengan Suaidi Yahya,” tutupnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist