MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejari Aceh Jaya Tetapkan Mantan Keuchik Paya Laot Sebagai Tersangka

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
22 Mei 2024
in Daerah
0

Penahanan mantan keuchik | Foto: Kejari Aceh Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya tetapkan mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, M sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah tahun 2016 di desa setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Dedi Saputra menyatakan tersangka M terlibat dalam kasus korupsi redistribusi sertifikat terhadap 260 sertifikat dengan total luas tanah sebesar 506,998 Ha.

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Siapkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah untuk Lomba Takbir Keliling

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

Pekan Raya Ramadhan Banda Aceh Ditutup, Perputaran Uang Tembus Rp2 Miliar

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.6 miliar.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 21 Mei hingga 9 Juni 2024 mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya,” kata Kasi Intel dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang. Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni TJ, Z dan M.

Tersangka TJ merupakan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat. Sementara Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti.

Tags: aceh jayaKecamatan Setia BaktiKeuchik Desa Paya Laotkorupsi
Previous Post

Segini Pengeluaran Chelsea Pakai Jasa Pochettino

Next Post

Jemaah Haji Dapat Smart Card, Apa Fungsinya?

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post

Jemaah Haji Dapat Smart Card, Apa Fungsinya?

Jerman Patuhi Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co