MASAKINI.CO – Aspirasi pembentukan Kabupaten Aceh Raya kembali dibawa ke tingkat nasional. Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, dan Panitia Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Raya menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan sekitar 300 perwakilan CDOB dari berbagai daerah di Indonesia. Pertemuan menjadi ruang konsolidasi untuk membahas aspirasi pemekaran daerah yang hingga kini masih menghadapi kendala moratorium.
Ketua Panitia CDOB Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, mengatakan kehadiran Aceh Raya dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak 1999.
“Perjuangan Aceh Raya bukan sekadar wacana, tetapi merupakan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Rapimnas ini akan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi nasional agar pemerintah memberikan kepastian terhadap proses pembentukan daerah otonomi baru,” ujar Abdurrahman.
Sekretaris Jenderal Panitia CDOB Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, mengatakan forum nasional tersebut diharapkan dapat menyatukan langkah antardaerah dalam menghadapi persoalan pemekaran, termasuk moratorium pembentukan DOB.
“Sekitar 300 perwakilan CDOB dari seluruh Indonesia akan berkumpul untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi daerah masing-masing yang masih terkendala moratorium nasional,” kata Helmi.
Menurut Helmi, wilayah yang diusulkan sebagai CDOB Kabupaten Aceh Raya meliputi tujuh kecamatan, yakni Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal.
Panitia CDOB Aceh Raya juga terus membangun komunikasi dengan daerah lain yang tergabung dalam FORKONAS PP DOB untuk memperkuat koordinasi di tingkat nasional.
Helmi mengatakan pembentukan Aceh Raya diarahkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah membuka ruang bagi pembentukan daerah otonomi baru. Rapimnas ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat aspirasi masyarakat dari berbagai daerah yang terus memperjuangkan pembentukan DOB,” ujarnya.
Siapkan Kesiapan Penataan Daerah
Selain konsolidasi antardaerah, Rapimnas juga membahas perkembangan kebijakan nasional mengenai penataan daerah dan pembentukan DOB.
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Keppres tersebut menjadi dasar program penyusunan sejumlah rancangan peraturan pemerintah pada 2026.
Dalam konteks tersebut, Panitia CDOB Aceh Raya menyatakan akan terus mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan dalam proses penataan daerah, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Melalui Rapimnas, FORKONAS PP DOB diharapkan dapat menyusun langkah bersama untuk mengawal proses penataan daerah dan aspirasi pembentukan DOB, termasuk Kabupaten Aceh Raya.








Discussion about this post