MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
1 Juni 2024
in Nasional
0
Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII digelar di Bangka Belitung, 28-31/5/2024. (foto: dok MUI)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Larangan itu tertuang dalam fatwa yang diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan pers dikutip masakini.co, Sabtu (1/5/2024).

RelatedPosts

PFI Kecam Israel Cegat Kapal Kemanusiaan, Dua Jurnalis Republika Dilaporkan Ditahan

Rupiah Tertekan, Ekonom Desak BI Naikkan Suku Bunga demi Jaga Kepercayaan Pasar

32 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal, Gunakan Modus Wisata ke China

Ni’am menjelaskan fatwa itu juga melarang umat Islam menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain, atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” terangnya.

Meski begitu, dia menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Ni’am menerangkan setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutupnya.

Tags: AgamafatwaFatwa MUIHari rayaMajelis Ulama Indonesia (MUI)Muslim
Previous Post

Jadwal Timnas Indonesia di ASEAN U-16 Boys Championship 2024

Next Post

BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Pemasaran Digital

Related Posts

10 Cara Agar Kolesterol Tak Naik Setelah “Pesta Kuliner” Saat Lebaran

10 Cara Agar Kolesterol Tak Naik Setelah “Pesta Kuliner” Saat Lebaran

by Ulfah
25 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Lebaran identik dengan hidangan lezat dan berlimpah. Opor ayam, rendang, kue kering, dan berbagai makanan manis lainnya seolah...

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

by Ulfah
17 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Awal Ramadan 1447 Hijriah berpotensi berbeda di antara umat Islam Indonesia. Ada yang sudah menetapkan awal Ramadan jatuh...

Fatwa MUI, Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

by Ulfah
17 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang...

Next Post
Fokus Pada Segmen UMKM & Ultra Mikro, Analis Rekomendasikan Saham BBRI

BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Pemasaran Digital

Lempar Sabu di Kebun Jagung, Seorang Petani Diciduk Polisi

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co