Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII digelar di Bangka Belitung, 28-31/5/2024. (foto: dok MUI)

Bagikan

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII digelar di Bangka Belitung, 28-31/5/2024. (foto: dok MUI)

MASAKINI.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Larangan itu tertuang dalam fatwa yang diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan pers dikutip masakini.co, Sabtu (1/5/2024).

Ni’am menjelaskan fatwa itu juga melarang umat Islam menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain, atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” terangnya.

Meski begitu, dia menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Ni’am menerangkan setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutupnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist