MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
1 Juni 2024
in Nasional
0
Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII digelar di Bangka Belitung, 28-31/5/2024. (foto: dok MUI)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Larangan itu tertuang dalam fatwa yang diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan pers dikutip masakini.co, Sabtu (1/5/2024).

RelatedPosts

Musim Mudik Lebaran, Pemerintah Resmi Berlakukan Pembatasan Truk Mulai Pekan Depan

Kualitas Suara Speaker Masjid yang Baik, Bantu Jemaah Memahami Makna Ibadah

Mulai 28 Maret, Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Instagram-TikTok

Ni’am menjelaskan fatwa itu juga melarang umat Islam menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain, atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” terangnya.

Meski begitu, dia menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Ni’am menerangkan setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutupnya.

Tags: AgamafatwaFatwa MUIHari rayaMajelis Ulama Indonesia (MUI)Muslim
Previous Post

Jadwal Timnas Indonesia di ASEAN U-16 Boys Championship 2024

Next Post

BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Pemasaran Digital

Related Posts

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

by Ulfah
17 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Awal Ramadan 1447 Hijriah berpotensi berbeda di antara umat Islam Indonesia. Ada yang sudah menetapkan awal Ramadan jatuh...

Fatwa MUI, Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

by Ulfah
17 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang...

Pakai Modus Dalil Agama, Ustaz Perkosa Anak di Simeulue

by Alfath Asmunda
24 April 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang pria inisial DF (32 tahun) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di...

Next Post
Fokus Pada Segmen UMKM & Ultra Mikro, Analis Rekomendasikan Saham BBRI

BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Pemasaran Digital

Lempar Sabu di Kebun Jagung, Seorang Petani Diciduk Polisi

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co