MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Juni 2024
in Headline
0
Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Tiga terdakwa jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa penyelundupan Rohingya ke Indonesia divonis hukuman berbeda. Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024).

Dalam amar putusannya, nahkoda kapal Rohingya, Mohammed Amin, warga Myanmar divonis hukuman delapan tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya Anisul Hoque dan Habibul Basyar divonis masing-masing enam tahun penjara.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

“Mengadili para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya ketua majelis hakim, Fadhil.

Selain pidana penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan digantikan dengan pidana tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut.

Tags: Pengadilan JanthoPenyelundupan ManusiaPenyelundupan RohingyaPerdagangan ManusiarohingyaRohingya masuk penjara
Previous Post

Dampak Pemadaman Listrik, PLN Didesak Bayar Kompensasi ke Masyarakat Aceh

Next Post

BRI Pulihkan Ekosistem dan Lawan Perubahan Iklim Melalui Program BRI Menanam – Grow & Green

Related Posts

Lucas Hernandez dan Istri Dituduh Melakukan Perdagangan Manusia

by Ahmad Mufti
22 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bek PSG, Lucas Hernandez dan istri Amelia Ossa Llorente menolak tuduhan memperkerjakan secara berlebihan, dan melakukan perdagangan manusia...

Sepekan, Sudah 1.084 Rohingya Masuk Aceh

Usai Dilaporkan Gambia, ICJ Mendengar Kasus Genosida Dialami Rohingya

by Ahmad Mufti
13 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pengadilan Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, sedang mendengar kasus penting yang diajukan Gambia pada tahun 2019. Negara Afrika...

Hampir Setahun Kabur, Buron Kasus Perdagangan Rohingya Ditangkap di Batam

by Riska Zulfira
11 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Setelah hampir setahun menghilang, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang akhirnya berhasil dibekuk. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan...

Next Post
BRI Bantu Jaga Ekosistem Laut dan Kembangkan Potensi Wisata Daerah

BRI Pulihkan Ekosistem dan Lawan Perubahan Iklim Melalui Program BRI Menanam - Grow & Green

Seorang Jemaah Haji Asal Sabang Meninggal di Mekah

Seorang Jemaah Haji Asal Sabang Meninggal di Mekah

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co