Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Tiga terdakwa jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar | Foto: dok untuk masakini.co

Bagikan

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Tiga terdakwa jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar | Foto: dok untuk masakini.co

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa penyelundupan Rohingya ke Indonesia divonis hukuman berbeda. Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024).

Dalam amar putusannya, nahkoda kapal Rohingya, Mohammed Amin, warga Myanmar divonis hukuman delapan tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya Anisul Hoque dan Habibul Basyar divonis masing-masing enam tahun penjara.

“Mengadili para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya ketua majelis hakim, Fadhil.

Selain pidana penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan digantikan dengan pidana tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist