MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Hampir Setahun Kabur, Buron Kasus Perdagangan Rohingya Ditangkap di Batam

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Oktober 2025
in News
0

Buron TPPO Rohingya dibekuk tim Kejati Aceh. | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Setelah hampir setahun menghilang, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang akhirnya berhasil dibekuk.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan Hasril Azwar Hasibuan (41), terpidana kasus perdagangan manusia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

RelatedPosts

Anggaran Kafilah Aceh untuk MTQ Nasional Capai Rp4 Miliar, Pemenuhan Kebutuhan Masih Diupayakan

56 Kafilah Aceh Siap Berlaga di MTQ Nasional, Pemantapan Akhir Digelar Bersama Pelatih Nasional

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Hasril ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, tempat ia bersembunyi selama pelariannya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif tim gabungan. “Setelah menerima informasi terkait keberadaan terpidana, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Terpidana Hasril Azwar dinyatakan bersalah karena membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia menerima imbalan Rp4,7 juta untuk membawa para pengungsi tersebut menggunakan mobil Isuzu minibus.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, sebelum putusan dieksekusi, Hasril melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Ia juga mengimbau kepada para tersangka atau terpidana lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

“Sebelum ditangkap, lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tags: etnis rohingyaKejati AcehPerdagangan Manusia
Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Audiensi Universal Coverage Jamsostek ke Wali Nanggroe

Next Post

Bawa 2,3 Kg Ganja, Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

Related Posts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam...

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Next Post
Bawa 2,3 Kg Ganja, Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

Bawa 2,3 Kg Ganja, Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co