MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Hampir Setahun Kabur, Buron Kasus Perdagangan Rohingya Ditangkap di Batam

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Oktober 2025
in News
0

Buron TPPO Rohingya dibekuk tim Kejati Aceh. | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Setelah hampir setahun menghilang, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang akhirnya berhasil dibekuk.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan Hasril Azwar Hasibuan (41), terpidana kasus perdagangan manusia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

RelatedPosts

Pascabanjir, BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN di Pidie

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Hasril ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, tempat ia bersembunyi selama pelariannya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif tim gabungan. “Setelah menerima informasi terkait keberadaan terpidana, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Terpidana Hasril Azwar dinyatakan bersalah karena membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia menerima imbalan Rp4,7 juta untuk membawa para pengungsi tersebut menggunakan mobil Isuzu minibus.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, sebelum putusan dieksekusi, Hasril melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Ia juga mengimbau kepada para tersangka atau terpidana lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

“Sebelum ditangkap, lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tags: etnis rohingyaKejati AcehPerdagangan Manusia
Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Audiensi Universal Coverage Jamsostek ke Wali Nanggroe

Next Post

Bawa 2,3 Kg Ganja, Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

Next Post
Bawa 2,3 Kg Ganja, Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

Bawa 2,3 Kg Ganja, Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co