MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mantan Ketua UPK PNPM Geumpang Divonis 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juni 2024
in Headline
0

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI. CO – Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Zulfikar pada kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Geumpang, Pidie anggaran tahun 2012-2018 divonis hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Raziah sebagai Sekretaris UPK divonis dua tahun penjara dan Astuti sebagai Bendahara UPK divonis tiga tahun penjara.

RelatedPosts

Kurangi Titik Buta Pengawasan, Banda Aceh Perbanyak CCTV 360 Derajat

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh dengan ketua majelis hakim, Eliyurita didampingi dua hakim anggota, Senin (24/6/2024). Sementara terdakwa Astuti terpaksa menjalani sidang melalui zoom karena dalam kondisi sakit.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa mendapat hukuman lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

“Mereka diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsideir,” kata ketua majelis hakim.

Selain hukuman penjara, terdakwa Zulfikar dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsideir dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp329 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita seluruh harta benda.

Sementara terdakwa Astuti dan Raziah dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsideir satu bulan penjara. Mereka juga diharuskan membayar uang pengganti Rp329 juta untuk terdakwa Astuti dan Rp162 juta bagi terdakwa Raziah dengan sisa Rp117 juta subsideir enam bulan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Zulfikar selama 7 tahun penjara, Astuti 5 tahun penjara dan Raziah, 4 tahun penjara.

Mereka ditangkap pada Februari 2024 lalu, karena adanya upaya melawan hukum dengan melakukan peminjaman secara pribadi dan memakai uang UPK dengan tujuan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan memperkaya orang lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Tags: GeumpangkorupsiPidiePNPMTipikor
Previous Post

Pangdam Iskandar Muda Bantu Renovasi Masjid Baiturrahim Ulee Lheue

Next Post

Naas Warga Kute Buni Aceh Tenggara Tewas Diinjak Gajah

Related Posts

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA)...

RSUD Sigli Disiapkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan Kedokteran UIN AR-Raniry

by Ahmad Mufti
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembukaan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Next Post
Warga Bener Meriah Temukan Jenazah Perempuan Tergantung di Truk

Naas Warga Kute Buni Aceh Tenggara Tewas Diinjak Gajah

Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Pusong Langsa Mulai Disidangkan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co