MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mantan Ketua UPK PNPM Geumpang Divonis 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juni 2024
in Headline
0

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI. CO – Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Zulfikar pada kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Geumpang, Pidie anggaran tahun 2012-2018 divonis hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Raziah sebagai Sekretaris UPK divonis dua tahun penjara dan Astuti sebagai Bendahara UPK divonis tiga tahun penjara.

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh dengan ketua majelis hakim, Eliyurita didampingi dua hakim anggota, Senin (24/6/2024). Sementara terdakwa Astuti terpaksa menjalani sidang melalui zoom karena dalam kondisi sakit.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa mendapat hukuman lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

“Mereka diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsideir,” kata ketua majelis hakim.

Selain hukuman penjara, terdakwa Zulfikar dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsideir dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp329 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita seluruh harta benda.

Sementara terdakwa Astuti dan Raziah dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsideir satu bulan penjara. Mereka juga diharuskan membayar uang pengganti Rp329 juta untuk terdakwa Astuti dan Rp162 juta bagi terdakwa Raziah dengan sisa Rp117 juta subsideir enam bulan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Zulfikar selama 7 tahun penjara, Astuti 5 tahun penjara dan Raziah, 4 tahun penjara.

Mereka ditangkap pada Februari 2024 lalu, karena adanya upaya melawan hukum dengan melakukan peminjaman secara pribadi dan memakai uang UPK dengan tujuan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan memperkaya orang lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Tags: GeumpangkorupsiPidiePNPMTipikor
Previous Post

Pangdam Iskandar Muda Bantu Renovasi Masjid Baiturrahim Ulee Lheue

Next Post

Naas Warga Kute Buni Aceh Tenggara Tewas Diinjak Gajah

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Warga Bener Meriah Temukan Jenazah Perempuan Tergantung di Truk

Naas Warga Kute Buni Aceh Tenggara Tewas Diinjak Gajah

Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Pusong Langsa Mulai Disidangkan

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co