MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Pusong Langsa Mulai Disidangkan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Juni 2024
in News
0

Sidang pembacaan dakwaan tentang kasus korupsi proyek pengamanan pantai di Telaga Tujoh Pusong di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terdakwa korupsi proyek pengamanan pantai di Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA jalani sidang pembacaan dakwaan.

Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Muhammad Rhazi dalam sidang yang diketuai Hamzah Sulaiman di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6/2024).

RelatedPosts

Banjir Aceh Tenggara Meluas ke Dua Desa, 41 Rumah Rusak dan Berlumpur

Sabu Disembunyikan dalam Kardus, Calon Penumpang di Bandara SIM Diamankan

Harga Emas Antam Masih Tertahan di Rp2,83 Juta per Gram

Mereka masing-masing yakni Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengairan Aceh, Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muliani selaku Direktris CV. Bintang Beutari dan Irhas selaku pelaksana.

Dalam dakwaannya, mereka didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp878 juta. Mereka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah dijanjikan dengan alokasi anggaran Rp4,8 miliar.

JPU mengatakan pada September 2019 Terdakwa Irhas, Sural Fuadi, Muna Akrama, dan saksi Yuhendra Bakti selaku Pengawas lapangan UPTD PI Dinas Pengairan Aceh melakukan pengecekan lapangan untuk menentukan Mutual Check Nol (MC-0), dan berdasarkan hal tersebut disepakati untuk melakukan addendum yang diusulkan oleh terdakwa Irhas dan disetujui oleh Sur Fuadi dan Muna Akrama bahwa terhadap gambar rencana (DED/ Detail Engineering Design) yang telah ada diperlukan penyesuaian kondisi lapangan.

Namun pada 22 Desember terdakwa Irhas tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disepakati yaitu rencana pekerjaan 99,61 persen.

Ia hanya mampu merealisasi sebesar 79,58 persen sehingga masih terdapat deviasi sebesar minus 20,03 persen.

Kemudian,  berdasarkan dokumen-dokumen yang dibuat juga tidak berdasarkan keadaan sebenarnya (dimanipulasi), maka pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa tahun anggaran 2019 telah dilakukan pembayaran lunas.

“Walaupun pekerjaan belum selesai 100 persen pada saat berakhir kontrak, namun dalam progres fisik dan berita acara hasil pemeriksaan dimanipulasi yang seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen,” kata JPU.

Dalam amar dakwaannya, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan uang agar tidak melewati tahun anggaran.

Bahwa selanjutnya terdakwa Sural Fuadi selaku KPA dan terdakwa Muna Akrama selaku PPTK memberikan tambahan waktu kepada Irhas untuk menyelesaikan pekerjaan namun tidak dituangkan dalam addendum perpanjangan waktu dan tidak dilakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Para terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Kemudian para terdakwa pada kasus tersebut juga didakwa dengan pasal lebih subsideir Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: korupsiLangsaPengairan AcehTelaga Tujoh PusongTipikor
Previous Post

Naas Warga Kute Buni Aceh Tenggara Tewas Diinjak Gajah

Next Post

Timnas U16 Indonesia Kalahkan Filipina 3-0, Semifinal Semakin Dekat

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post

Timnas U16 Indonesia Kalahkan Filipina 3-0, Semifinal Semakin Dekat

Ditlantas Polda Aceh Cek Urine Sopir Angkutan Umum, Lima Positif Amphetamin

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co