MASAKINI.CO – Empat terdakwa korupsi proyek pengamanan pantai di Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA jalani sidang pembacaan dakwaan.
Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Muhammad Rhazi dalam sidang yang diketuai Hamzah Sulaiman di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6/2024).
Mereka masing-masing yakni Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengairan Aceh, Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muliani selaku Direktris CV. Bintang Beutari dan Irhas selaku pelaksana.
Dalam dakwaannya, mereka didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp878 juta. Mereka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah dijanjikan dengan alokasi anggaran Rp4,8 miliar.
JPU mengatakan pada September 2019 Terdakwa Irhas, Sural Fuadi, Muna Akrama, dan saksi Yuhendra Bakti selaku Pengawas lapangan UPTD PI Dinas Pengairan Aceh melakukan pengecekan lapangan untuk menentukan Mutual Check Nol (MC-0), dan berdasarkan hal tersebut disepakati untuk melakukan addendum yang diusulkan oleh terdakwa Irhas dan disetujui oleh Sur Fuadi dan Muna Akrama bahwa terhadap gambar rencana (DED/ Detail Engineering Design) yang telah ada diperlukan penyesuaian kondisi lapangan.
Namun pada 22 Desember terdakwa Irhas tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disepakati yaitu rencana pekerjaan 99,61 persen.
Ia hanya mampu merealisasi sebesar 79,58 persen sehingga masih terdapat deviasi sebesar minus 20,03 persen.
Kemudian, berdasarkan dokumen-dokumen yang dibuat juga tidak berdasarkan keadaan sebenarnya (dimanipulasi), maka pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa tahun anggaran 2019 telah dilakukan pembayaran lunas.
“Walaupun pekerjaan belum selesai 100 persen pada saat berakhir kontrak, namun dalam progres fisik dan berita acara hasil pemeriksaan dimanipulasi yang seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen,” kata JPU.
Dalam amar dakwaannya, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan uang agar tidak melewati tahun anggaran.
Bahwa selanjutnya terdakwa Sural Fuadi selaku KPA dan terdakwa Muna Akrama selaku PPTK memberikan tambahan waktu kepada Irhas untuk menyelesaikan pekerjaan namun tidak dituangkan dalam addendum perpanjangan waktu dan tidak dilakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
Para terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Kemudian para terdakwa pada kasus tersebut juga didakwa dengan pasal lebih subsideir Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.