MASAKINI.CO – Sekretariat kabinet (Setkab) resmi umumkan Jokowi terbitkan Keppres Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut.
Dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2024 itu disebutkan, “pembentukan Satgas dilakukan dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan PON XXI.”
Jokowi menilai perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan, mengutip laman resmi setkab.go.id, Senin (5/8/2024).
Satgas mulai bekerja sejak dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Susunan keanggotaan Satgas terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola.
Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet duduk sebagai anggota pada Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan.
“Satga Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaskan pada Pasal 2.