MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang melanggar aturan berjualan.
“Kami melakukan penertiban terhadap pedagang ikan yang berjualan di atas jembatan Krueng Cut, tindakan ini upaya kami untuk menegakkan Qanun Kota Banda Aceh dan menjaga ketertiban umum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Selasa (13/8/2024).
Rizal mengatakan berjualan di atas jembatan tidak hanya mengganggu pengguna lalu lintas, tapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dalam bentuk tersebarnya aroma tidak sedap akibat limbah ikan yang dibuang sembarangan.
Kendati demikian, dalam penertiban itu petugas Satpol PP-WH Banda Aceh tidak menyita barang milik pedagang, melainkan mereka hanya dibina dan diingatkan untuk tidak mengulangi hal yang sama.
Selain pedagang ikan di jembatan Krueng Cut, di hari yang sama, Senin (12/8/2024) petugas juga menertibkan para pedagang sayur-mayur di Pasar Kartini, Peunayong.
“Kami tegaskan bahwa penertiban yang kami lakukan di Pasar Kartini ini semata-mata untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021. Larangan berjualan sayur mayur di kawasan ini sudah jelas tertuang dalam peraturan tersebut,” kata Muhammad Rizal.