MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pedagang Ikan di Jembatan Krueng Cut Banda Aceh Ditertibkan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 Agustus 2024
in Daerah
0
Pedagang Ikan di Jembatan Krueng Cut Banda Aceh Ditertibkan

Penertiban pedagang ikan yang berjualan di jembatan Krueng Cut, Banda Aceh. (foto: Satpol PP-WH Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang melanggar aturan berjualan.

“Kami melakukan penertiban terhadap pedagang ikan yang berjualan di atas jembatan Krueng Cut, tindakan ini upaya kami untuk menegakkan Qanun Kota Banda Aceh dan menjaga ketertiban umum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Selasa (13/8/2024).

RelatedPosts

Pembangunan Huntap Korban Bencana Aceh Baru 397 Unit, Butuh 37 Ribu Rumah

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Eks Terminal Keudah Ditata Jadi Ruang Publik dan Kawasan Bisnis

Rizal mengatakan berjualan di atas jembatan tidak hanya mengganggu pengguna lalu lintas, tapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dalam bentuk tersebarnya aroma tidak sedap akibat limbah ikan yang dibuang sembarangan.

Kendati demikian, dalam penertiban itu petugas Satpol PP-WH Banda Aceh tidak menyita barang milik pedagang, melainkan mereka hanya dibina dan diingatkan untuk tidak mengulangi hal yang sama.

Selain pedagang ikan di jembatan Krueng Cut, di hari yang sama, Senin (12/8/2024) petugas juga menertibkan para pedagang sayur-mayur di Pasar Kartini, Peunayong.

“Kami tegaskan bahwa penertiban yang kami lakukan di Pasar Kartini ini semata-mata untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021. Larangan berjualan sayur mayur di kawasan ini sudah jelas tertuang dalam peraturan tersebut,” kata Muhammad Rizal.

Tags: Banda AcehIkanKrueng CutPedagangPemko Banda AcehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Persiapan Piala Asia, Welber dan Jens Tak Dipanggil Indra Sjafri

Next Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Mainan Jelly Squishy Diduga Berisi Jarum Suntik

by Aininadhirah
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan sejumlah mainan jelly squishy yang diduga berisi jarum suntik...

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

by Ahlul Fikar
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui...

Next Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co