MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pedagang Ikan di Jembatan Krueng Cut Banda Aceh Ditertibkan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 Agustus 2024
in Daerah
0
Pedagang Ikan di Jembatan Krueng Cut Banda Aceh Ditertibkan

Penertiban pedagang ikan yang berjualan di jembatan Krueng Cut, Banda Aceh. (foto: Satpol PP-WH Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang melanggar aturan berjualan.

“Kami melakukan penertiban terhadap pedagang ikan yang berjualan di atas jembatan Krueng Cut, tindakan ini upaya kami untuk menegakkan Qanun Kota Banda Aceh dan menjaga ketertiban umum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Selasa (13/8/2024).

RelatedPosts

Warga Banda Aceh Mulai Disiapkan Masuk Dunia Usaha dan Industri

Mualem Minta Revisi Proyek Gas Andaman, Dorong Pengolahan di KEK Arun

Aceh Besar Buka Seleksi 12 Jabatan Strategis

Rizal mengatakan berjualan di atas jembatan tidak hanya mengganggu pengguna lalu lintas, tapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dalam bentuk tersebarnya aroma tidak sedap akibat limbah ikan yang dibuang sembarangan.

Kendati demikian, dalam penertiban itu petugas Satpol PP-WH Banda Aceh tidak menyita barang milik pedagang, melainkan mereka hanya dibina dan diingatkan untuk tidak mengulangi hal yang sama.

Selain pedagang ikan di jembatan Krueng Cut, di hari yang sama, Senin (12/8/2024) petugas juga menertibkan para pedagang sayur-mayur di Pasar Kartini, Peunayong.

“Kami tegaskan bahwa penertiban yang kami lakukan di Pasar Kartini ini semata-mata untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021. Larangan berjualan sayur mayur di kawasan ini sudah jelas tertuang dalam peraturan tersebut,” kata Muhammad Rizal.

Tags: Banda AcehIkanKrueng CutPedagangPemko Banda AcehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Persiapan Piala Asia, Welber dan Jens Tak Dipanggil Indra Sjafri

Next Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Related Posts

Satpol PP WH Amankan Pasangan Nonmahram Dalam Kos di Kawasan Rukoh

by Aininadhirah
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Warga Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek sepasang muda-mudi yang diduga bukan mahram di sebuah rumah...

Gym Terpisah Lawan Jenis Dinilai Jadi Peluang Bisnis Baru di Banda Aceh

by Aininadhirah
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Meningkatnya aspirasi masyarakat terkait tempat kebugaran atau gym yang terpisah antara laki-laki dan perempuan dinilai membuka peluang usaha...

Satpol PP-WH Banda Aceh Apresiasi Gym yang Mulai Pisahkan Fasilitas Pria dan Wanita

by Aininadhirah
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengapresiasi sejumlah pengelola tempat kebugaran yang mulai melakukan penyesuaian operasional...

Next Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co