MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2024 mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
“Sesuai dengan tahapan pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus selama tiga hari,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, Sabtu (17/8/2024).
Menurutnya, setelah pendaftaran akan dilakukan penetapan paslon pada 22 September 2024. Terhadap calon anggota legislatif terpilih dalam Pileg 2024 beberapa waktu lalu yang ingin mendaftarkan diri sebagai cagub ataupun cawagub, harus terlebih dahulu mengundurkan diri.
“Itu sesuai dengan PKPU nomor 8,” ujar Saiful.
Dia menjelaskan pengunduran diri calon anggota legislatif terpilih itu harus disampaikan ke partai politik (parpol), yang kemudian parpol mengeluarkan surat pengunduran diri bersangkutan.
“Salah satunya ada surat dari partai yang menyatakan bahwa bersangkutan sudah mengundurkan diri,” jelasnya.