MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) untuk pembangunan Masjid Agung Ruhama Takengon tahun anggaran 2022.
Empat tersangka itu berinisial HM (55), HZ (53), ZU (47) dan JP (33). Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ditahan, Jumat (16/8/2024) kemarin.
Kepala Kejari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, mengatakan mereka diduga melakukan korupsi pada sejumlah pembangunan dan fasilitas masjid seperti tempat wudhu, MCK, plaza batas suci, dan penataan landscape masjid.
“Perbuatan dilakukan tersangka secara bertahap,” kata Andi Hendrajaya dalam keterangannya diterima masakini.co, Sabtu (17/8/2024).
Ia menyebutkan pembangunan sejumlah fasilitas masjid itu menggunakan dana bersumber dari dana ZIS tahun anggaran 2022 senilai Rp1,7 miliar yang dikelola oleh sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah.
Kasus korupsi yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta. Selama 20 hari ke depan, penyidik akan menyiapkan kelengkapan administrasi, untuk kemudian keempat tersangka diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.