MASAKINI.CO – Rahmi bersama suami dan buah hatinya baru saja masuk gapura, bertuliskan “Ruang Bermain Ramah Anak.” Riang terlihat jelas di wajah putrinya yang masih berusia delapan tahun.
Bocah itu berlari ke arah perosotan, meluncur berulang hingga keringatan. Usai minum beberapa teguk air mineral. Ia lanjut bermain ayunan.
Keluarga asal Lamdingin, Banda Aceh itu mengisi libur akhir pekan di fasilitas Taman Ratu Safiatuddin (Tarasa), Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh
“Kami sering kemari karena dekat. Di sini juga banyak pilihan permainannya,” Rahmi, Kamis (29/8/2024).
Berbeda dengan warga setempat, Lina. Ia mengaku anaknya sering ke Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tarasa. Di sana anaknya bertemu banyak teman sebaya.
Lina senang saja bila anak-anaknya di taman bermain tersebut. Alasannya sederhana selain sehat karena rajin bergerak. Tapi juga dapat bersosialisasi dengan teman-temannya.
“Lebih baik di taman bermain dari pada main game perang-perangan terus di hand phone, sudah baju tokoh dalam game tidak sesuai syariat Islam, komunikasi antar pemain juga kasar,” kata Lina.

RBRA Tarasa diresmikan 3 Juli 2022. Merupakan pertama pusat bermain anak yang memenuhi standardisasi dan sertifikasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Saat diresmikan, disebutkan RBRA Tarasa merupakan salah satu pemenuhan hak bagi setiap anak di Aceh.
Hal itu termaktub di dalam Pasal 31 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 di Kota New York, Amerika Serikat, yang menegaskan bahwa, Negara mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, untuk bermain dan turut serta dalam kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usia anak, dan untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni.
RBRA merupakan ruang atau wadah bagi anak, yang akan mengakomodir setiap kegiatan bermain mereka, dengan jaminan keamanan, nyaman, serta terlindungi dari berbagai tindak kekerasan dan hal-hal diskriminatif yang dapat membahayakan anak.
Selain itu, RBRA juga dibuat untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik secara fisik, spiritual, kecerdasan intelektual, sosial budaya, serta bahasa dan komunikasi.
Kota Layak Anak
Banda Aceh telah sering menyandang status Kota Layak Anak (KLA). Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, pada wartawan menyebutkan tahun lalu, Banda Aceh mendapatkan penghargaan tingkat Nindya.
Ia merincikan tahun 2017 dan 2018 dapat penghargaan tingkat Pratama, tahun 2019 mendapat penghargaan tingkat Madya, tahun 2021 tingkat Madya, tahun 2022 dan 2023 dapat penghargaan tingkat Nindya.
“Bobot memberikan penghargaan tingkat Pratama yaitu 500-600, tingkat Madya 601-700, tingkat Nindya 701-800, tingkat Utama 801-900 dan menjadi Kota Layak Anak harus memiliki bobot nilai 901-1000,” kata Azharida.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh serius meningkatkan perlindungan anak.
Ketua DP3A Aceh, Meutia Juliana, berharap Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tarasa bisa jadi tempat penting untuk memenuhi hak anak-anak.
“Ini bukan sekedar fasilitas bermain, tapi juga tempat belajar yang ramah anak. Manfaatnya harus dirasakan secara maksimal,” kata Meutia kepada wartawan.
Tak hanya fasilitas, program ini juga memastikan terpenuhinya hak anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari kekerasan.
Aceh juga sedang memperkuat layanan perlindungan anak melalui pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di 23 kabupaten/kota. Saat ini, baru 10 UPTD PPA yang aktif, sementara 13 lainnya masih dalam proses.
DPPPA Aceh juga fokus pada pelatihan aktivisme desa yang peduli perempuan dan anak. Program berbasis komunitas seperti PATBM, DRPPA, dan SAPA 129 ikut ditingkatkan.
Pencegahan pernikahan usia dini juga menjadi perhatian. Pada tahun 2023, tercatat 671 kasus pernikahan anak di Aceh. “Kami terus melakukan edukasi melalui forum anak, GT KLA, Strada PPA, dan Puspaga, termasuk program imunisasi bersama PKK,” tambah Meutia.
Meutia juga menyoroti pentingnya pesantren ramah anak untuk perlindungan santri. Satgas pencegahan kekerasan di pesantren sudah dibentuk untuk menciptakan lingkungan aman.
Di Banda Aceh, Masjid Almukarramah menjadi pelopor masjid ramah anak lewat program ‘Masjid Anak Cinta’. Anak-anak dilibatkan dalam shalat Subuh berjamaah selama 40 hari, dan program ini direncanakan akan diterapkan di seluruh masjid di Aceh.