MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tidak Ada Kenaikan PBB 2025 di Banda Aceh, Data Keliru Boleh Lapor ke BPKK atau MPP

Redaksi by Redaksi
29 Agustus 2025
in News
0
Tidak Ada Kenaikan PBB 2025 di Banda Aceh, Data Keliru Boleh Lapor ke BPKK atau MPP

Kepala BPKK Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode pajak tahun 2025. Hal ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan nilai PBB melonjak dua tahun berturut-turut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan bahwa penyesuaian nilai PBB terakhir dilakukan pada tahun 2024 lalu melalui pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

RelatedPosts

BMKG Keluarkan Peringatan Siaga Bencana Hidrometeorologi di Aceh

39 Gempa Guncang Aceh Sepekan, Mayoritas Dangkal dan Tak Dirasakan

Data Tak Sinkron, Warga Miskin Malah Masuk Desil Tinggi dan Terbebani Iuran BPJS

“Untuk tahun 2025, tidak ada kebijakan kenaikan tarif maupun nilai PBB. Perbedaan yang terjadi disebabkan oleh faktor teknis pada sistem database dan terjadi pada objek pajak tertentu saja,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Menurut Alriandi, penyesuaian NJOP merupakan hal wajar yang perlu dilakukan secara berkala. Tujuannya, agar nilai aset masyarakat tidak terpaut jauh dari harga pasar.

“Ini justru melindungi masyarakat, terutama ketika mereka ingin menggunakan asetnya sebagai agunan pinjaman atau saat terkena pembebasan lahan untuk proyek pemerintah,” katanya.

Alriandi menyebutkan sejak pengalihan kewenangan pemungutan PBB ke pemerintah kota, Banda Aceh baru dua kali menyesuaikan NJOP, yakni pada 2017 dan 2024.

“Artinya, penyesuaian tidak dilakukan setiap tahun. Justru kami sangat berhati-hati agar penyesuaian NJOP tidak membebani warga. Saat ini, NJOP yang telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh hanya setengah dari nilai Zona Nilai Tanah (ZNT) yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian NJOP tahun 2024 juga dibarengi dengan kebijakan peningkatan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dari Rp25 juta menjadi Rp135 juta. Dampaknya, sebanyak 19.884 objek pajak masyarakat miskin kini dibebaskan dari kewajiban PBB.

“Jumlah Objek PBB di Banda Aceh paska penyesuaian NJOP turun dari 80.000-an menjadi sekitar 60.000 objek pada tahun 2024. Artinya ada 20.000 keluarga pra sejahtera yang saat ini tidak diwajibkan membayar PBB akibat kebijakan tersebut,” tuturnya.

Terkait perbedaan nilai yang muncul pada SPPT PBB tahun 2025, Alriandi menjelaskan hal itu terjadi karena kesalahan sistem penarikan data pada aplikasi SISMIOP. SPPT yang salah sebenarnya telah diperbaiki dan dicetak ulang sebelum didistribusi. Namun pihaknya akan tetap menerima keluhan jika masih ada yang luput sehingga menyebabkan perubahan nilai PBB yang tertera pada SPPT PBB.

“Jika masih ada warga yang menemukan perbedaan, bisa langsung melapor melalui petugas gampong atau ke loket pelayanan pajak di BPKK dan Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.

Alriandi mengakui adanya kendala teknis pada database PBB yang diwariskan tanpa serah terima penuh dari pusat. “Kami terus berupaya memperbaiki data agar lebih akurat. Atas ketidaknyamanan ini, kami menyampaikan permohonan maaf dan sangat mengapresiasi keluhan yang disampaikan masyarakat,” tutupnya.

Tags: PajakPajak bumi dan bangunanPemko Banda Aceh
Previous Post

Dieng, Negeri di Atas Awan dan Festival Budaya yang Mendunia

Next Post

Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 9 Kecamatan

Related Posts

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

by Redaksi
10 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451...

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

by Redaksi
8 April 2026
0

MASAINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah menyerahkan bantuan rumah layak huni kepada lima penerima di Kota Banda...

Dua Ribu Lebih Warga Banda Aceh Belum Miliki Jaminan Kesehatan

by Riska Zulfira
8 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap masih adanya ribuan warga yang belum tercakup dalam skema jaminan kesehatan. Dari total...

Next Post
Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 9 Kecamatan

Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 9 Kecamatan

Hingga Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Klaim Sebesar Rp151,4 Miliar

Hingga Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Klaim Sebesar Rp151,4 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co