MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Melanggar Sejumlah Aturan, PA Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 September 2024
in News
0

Adi Laweung (tengah) bersama tim kuasa hukum usai membuat laporan di Panwaslih Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wakil Ketua Umum Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan adanya pelanggaran proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kamis (26/9/2024).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali. Panwaslih Aceh dan akan segera ditindaklanjuti melalui rapat pleno untuk kemudian dilakukan kajian awal, pemeriksaan saksi, serta penerbitan rekomendasi.

RelatedPosts

Harga Emas Hari Ini Naik atau Turun?

BMKG Keluarkan Peringatan Siaga Bencana Hidrometeorologi di Aceh

39 Gempa Guncang Aceh Sepekan, Mayoritas Dangkal dan Tak Dirasakan

Dalam laporan, Partai Aceh menyampaikan beberapa poin utama terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Aceh.

Pertama, adanya ketidaksesuaian dalam penafsiran hari kerja yang tercantum pada Pasal 38 ayat 1 Qanun No. 7 Tahun 2024. Hal ini terkait dengan perubahan keputusan KIP No. 25 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi, dan penetapan bakal calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh.

“KIP Aceh, yang awalnya menetapkan periode 7 hari kerja mulai dari tanggal 6 hingga 12 September 2024, kemudian mengubah jadwal tersebut menjadi tanggal 6 hingga 15 September 2024 berdasarkan kalender hari biasa, tanpa penjelasan yang memadai,” kata Suadi usai membuat laporan di Panwaslih.

Kemudian, Suadi menyoroti adanya penambahan unsur “adab” dalam uji mampu membaca Al-Qur’an yang dilakukan oleh KIP Aceh pada 4 September 2024 di Masjid Raya Baiturrahman.

Adi Laweung menilai penambahan unsur ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun No. 7 Tahun 2024 yang hanya mengatur mengenai kemampuan membaca Al-Qur’an berdasarkan makharijul huruf, tartil, dan tajwid.

“Ini sama saja mereka membuat gaduh politik dan merusak citra demokrasi,” tegasnya.

Adi Laweung juga menilai KIP Aceh tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik. Di mana awalnya pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun di hari yang sama KIP Aceh langsung mengubah putusan tersebut dengan mengacu kepada surat KPU RI dan menyatakan pasangan ini memenuhi syarat.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Fadjri, menerangkan bahwa tujuan melaporkan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilukada di Aceh dan sekaligus untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh di tunggangi oleh Kepentingan Partai Aceh.

Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan Calon yang diusung oleh Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah.

Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil oleh KIP justru menguntungkan paslon lainya.

“Kami berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh,” pungkasnya.

Tags: kip acehPAPanwaslih AcehPartai AcehPilkada
Previous Post

KIP Banda Aceh Terima 1.336 Bilik Suara untuk Pilkada 2024

Next Post

Dorong “Pariwisata Hijau” Mandalika, BRI Ajak Pembalap MotoGP Tanam Pohon

Related Posts

Nurzahri Mengundurkan Diri dari Jubir Partai Aceh

by Riska Zulfira
11 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Nurzahri resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Juru Bicara Partai Aceh, Rabu (11/6/2025). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh...

Mualem Serahkan SK Sekjen Partai Aceh kepada Aiyub Abbas

Mualem Serahkan SK Sekjen Partai Aceh kepada Aiyub Abbas

by Alfath Asmunda
3 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh...

Haul ke-15 Hasan Tiro, Mualem Bertamsil Jangan Hidup Seperti Lele

Haul ke-15 Hasan Tiro, Mualem Bertamsil Jangan Hidup Seperti Lele

by Alfath Asmunda
3 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Pada momen Haul ke-15 atau peringatan meninggalnya Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Teungku Hasan Muhammad Di Tiro,...

Next Post
Dorong “Pariwisata Hijau” Mandalika, BRI Ajak Pembalap MotoGP Tanam Pohon

Dorong “Pariwisata Hijau” Mandalika, BRI Ajak Pembalap MotoGP Tanam Pohon

Ini Lima Lokasi Kampanye Terbuka Paslon Wali Kota Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co