Ini Lima Lokasi Kampanye Terbuka Paslon Wali Kota Banda Aceh

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Rahmat Hidayat | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Ini Lima Lokasi Kampanye Terbuka Paslon Wali Kota Banda Aceh

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Rahmat Hidayat | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI. CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menetapkan lima lokasi kampanye terbuka bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Rahmat Hidayat, menyebutkan penetapan lokasi kampanye disesuaikan dengan daerah pemilihan (Dapil). Kota Banda Aceh sendiri memiliki lima dapil untuk pemilihan kepala daerah.

Adapun lokasi kampanye terbuka yakni untuk Dapil 1 di Lapangan Bola Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata. Dapil 2 di pelataran parkir Stadion H Dimurtala, Kecamatan Kuta Alam.

Kemudian Dapil 3 di Lapangan Bola Kaki Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng. Lalu Dapil 4 di Lapangan Bola Kaki Gampong Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru. Terakhir Dapil 5 di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa.

“Itu lima lokasi yang dibolehkan untuk kampanye para Paslon,” kata Rahmat di Banda Aceh, Jumat (27/9/2024).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2, masa kampanye pasangan calon telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berlangsung pada 23 November 2024.

Para Paslon diminta tetap melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk pembatasan dana kampanye yang mencapai Rp54 juta.

Terkait dana kampanye pasangan calon berhak menerima dana hibah dari pihak lain kecuali BUMN, BUMD, dan Pemerintah.

“Dana hibah tidak dari pemerintah tapi sponsor masing-masing Paslon,” jelas Rahmat.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

No Content Available
No Content Available

Add New Playlist