MASAKINI.CO – Wakil Ketua Umum Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan adanya pelanggaran proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kamis (26/9/2024).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali. Panwaslih Aceh dan akan segera ditindaklanjuti melalui rapat pleno untuk kemudian dilakukan kajian awal, pemeriksaan saksi, serta penerbitan rekomendasi.
Dalam laporan, Partai Aceh menyampaikan beberapa poin utama terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Aceh.
Pertama, adanya ketidaksesuaian dalam penafsiran hari kerja yang tercantum pada Pasal 38 ayat 1 Qanun No. 7 Tahun 2024. Hal ini terkait dengan perubahan keputusan KIP No. 25 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi, dan penetapan bakal calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh.
“KIP Aceh, yang awalnya menetapkan periode 7 hari kerja mulai dari tanggal 6 hingga 12 September 2024, kemudian mengubah jadwal tersebut menjadi tanggal 6 hingga 15 September 2024 berdasarkan kalender hari biasa, tanpa penjelasan yang memadai,” kata Suadi usai membuat laporan di Panwaslih.
Kemudian, Suadi menyoroti adanya penambahan unsur “adab” dalam uji mampu membaca Al-Qur’an yang dilakukan oleh KIP Aceh pada 4 September 2024 di Masjid Raya Baiturrahman.
Adi Laweung menilai penambahan unsur ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun No. 7 Tahun 2024 yang hanya mengatur mengenai kemampuan membaca Al-Qur’an berdasarkan makharijul huruf, tartil, dan tajwid.
“Ini sama saja mereka membuat gaduh politik dan merusak citra demokrasi,” tegasnya.
Adi Laweung juga menilai KIP Aceh tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik. Di mana awalnya pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun di hari yang sama KIP Aceh langsung mengubah putusan tersebut dengan mengacu kepada surat KPU RI dan menyatakan pasangan ini memenuhi syarat.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Fadjri, menerangkan bahwa tujuan melaporkan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilukada di Aceh dan sekaligus untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh di tunggangi oleh Kepentingan Partai Aceh.
Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan Calon yang diusung oleh Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah.
Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil oleh KIP justru menguntungkan paslon lainya.
“Kami berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh,” pungkasnya.