MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Februari 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Terdakwa Korupsi BRA Didakwa Rugikan Negara Rp15,3 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 November 2024
in News
0

Sidang pembacaan dakwaan korupsi BRA di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Sholahuddin Ritonga, Ibnu Filman Ide Amin dan Zulzaliana dalam sidang yang diketuai oleh M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy dan Heri Alfian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (8/11/2024).

RelatedPosts

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

Selain Suhendri, Lima terdakwa lainnya juga ikut disidangkan. Mereka masing-masing yakni Zulfikar selalu koordinator/penghubung Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku Peminjam Perusahaan dan Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Dalam dakwaannya, BRA memperoleh alokasi pagu anggaran sebesar Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 SKPA dengan kode rekening 5.1.05.05.02.0002.

Berdasarkan fakta penyidikan dari pada saksi-saksi dari anggota BRA, sembilan kelompok penerima manfaat serta keuchik terhadap pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah di Kabupaten Aceh Timur.

Dari fakta ke sembilan kelompok itu ditemukan tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).

“Atas perbuatannya mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” sebut JPU.

Mereka didakwa dengan dakwaan primeir dan subsideir melanggar Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Badan Reintegrasi AcehKorupsi BRATipikor Banda Aceh
Previous Post

Pengawasan Perairan Aceh Minim, Mudahkan Pelaku TPPO Beraksi

Next Post

Anak Korban Kekerasan di Kota Sabang Dilindungi di Banda Aceh

Related Posts

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Bekas Ketua BRA Dituntut Penjara 13 Tahun Lebih

MA Perkuat Vonis Korupsi BRA Aceh Timur, Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara

by Redaksi
26 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Next Post
Anak Korban Kekerasan di Kota Sabang Dilindungi di Banda Aceh

Anak Korban Kekerasan di Kota Sabang Dilindungi di Banda Aceh

Kadisbupar Aceh Bangga, Siswa MTsS Ulumul Quran Raih Juara LCCM Nasional

Kadisbupar Aceh Bangga, Siswa MTsS Ulumul Quran Raih Juara LCCM Nasional

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co