MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MA Perkuat Vonis Korupsi BRA Aceh Timur, Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2026
in News
0
Bekas Ketua BRA Dituntut Penjara 13 Tahun Lebih

Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa korupsi BRA di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah bagi masyarakat korban konflik tahun 2023 pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan putusan kasasi yang tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung RI, Senin (26/1/2026), majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Dr. Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

RelatedPosts

Film Pelajar SMKN 1 Banda Aceh Tuai Apresiasi, Penonton Soroti Pesan Mental Health dan Literasi

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA, Kepesertaan Warga Aceh Diminta Diaktifkan Kembali

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Teguran terhadap Pelanggar Syariat Dilakukan Secara Wajar

Dalam amar Putusan Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025, MA menyatakan terdakwa Suhendri dan Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Suhendri mantan ketua BRA periode 2022-2024 divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sementara terdakwa Zulfikar dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.665.807.362, dengan ketentuan subsider pidana penjara 9 tahun apabila tidak mampu membayar.

Dalam perkara yang sama, Mahkamah Agung juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Zamzami sebagaimana Putusan Nomor 9200 K/Pid.Sus/2025. Ia dihukum 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.714.866.912, dengan subsider pidana penjara 5 tahun dan 9 bulan.

Sedangkan terdakwa Muhammad dan Mahdi,, berdasarkan Putusan Nomor 9177 K/Pid.Sus/2025, masing-masing dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa bantuan budidaya ikan kakap dan pakan runcah yang seharusnya disalurkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur ternyata tidak pernah diajukan maupun diterima oleh kelompok tersebut, sehingga dinyatakan fiktif.

Tags: Aceh TimurKorupsi BRAKorupsi Budidaya IkanMA RI
Previous Post

Emas Naik, Niat Menikah Goyah: Salah Adat atau Salah Persepsi?

Next Post

Sisi Lain Lionel Messi, Suka Baper Nonton Film Kisah Nyata

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post

Sisi Lain Lionel Messi, Suka Baper Nonton Film Kisah Nyata

Xabi Alonso Minta Liverpool Investasi 9 Triliun Dan Bebas Rekrut Pemain

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co