MASAKINI.CO – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Sholahuddin Ritonga, Ibnu Filman Ide Amin dan Zulzaliana dalam sidang yang diketuai oleh M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy dan Heri Alfian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (8/11/2024).
Selain Suhendri, Lima terdakwa lainnya juga ikut disidangkan. Mereka masing-masing yakni Zulfikar selalu koordinator/penghubung Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku Peminjam Perusahaan dan Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia.
Dalam dakwaannya, BRA memperoleh alokasi pagu anggaran sebesar Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 SKPA dengan kode rekening 5.1.05.05.02.0002.
Berdasarkan fakta penyidikan dari pada saksi-saksi dari anggota BRA, sembilan kelompok penerima manfaat serta keuchik terhadap pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah di Kabupaten Aceh Timur.
Dari fakta ke sembilan kelompok itu ditemukan tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).
“Atas perbuatannya mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” sebut JPU.
Mereka didakwa dengan dakwaan primeir dan subsideir melanggar Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.